Senin, 4 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Penyeludupan Sabu Dalam Anus WNA dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai Batam

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
31 Januari 2024
in Headline, Internasional, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Penyeludupan Sabu Dalam Anus WNA dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai Batam

Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah (kedua kiri) dan Kepala Bea Cukai Batam Rizal (ketiga kanan) dalam konferensi pers terkait pengungkapan dan pemusnahan narkotika, di Batam, Selasa (30/1/2024). (Bea Cukai Batam).

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.399,26 gram. Sabu tersebut dibawa oleh warga negara asing (WNA) yang datang ke Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidilah, mengatakan narkotika jenis sabu tersebut digagalkan penyeludupannya dalam dua lokasi yang berbeda.

Related posts

Festival Mattompang Perkuat Identitas Budaya dan Kerukunan di Pontianak

Festival Mattompang Perkuat Identitas Budaya dan Kerukunan di Pontianak

3 Mei 2026
Dari Gotong Royong, Harapan Lingkungan Bersih dan Nyaman

Dari Gotong Royong, Harapan Lingkungan Bersih dan Nyaman

3 Mei 2026

“Sinergi bersama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan di dua pelabuhan, yaitu pada Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang,” ujar Rizki dalam keterangan yang diterima di Batam, Selasa (30/1/2024).

DiA menyebut kedua pelaku tersebut, yakni KFH dan AM dalam hal ini bertindak sebagai kurir.

KFH merupakan WNA yang datang ke Batam menumpang Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia pada hari Senin (15/1).

Tim K-9 KPU BC Batam melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal. Pada pelacakan tersebut menunjukkan respon terhadap salah satu penumpang (KFH), sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di badan termasuk dubur akhirnya tersangka mengakui membawa sabu dengan modus inserter (memasukkan barang dalam anus),” kata dia.
“Petugas membawa tersangka ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan dokter menyatakan terdapat corpus allineum (adanya benda asing di dalam tubuh). Akhirnya tersangka dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pengeluaran barang dari dalam anus,” katanya menambahkan.

Sementara AM merupakan WNI yang akan melakukan perjalanan menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang pada hari Kamis (11/1).

Ia menjelaskan dari citra xray terlihat barang berbentuk kristal yang diduga sabu, namun pengakuan dari AM itu adalah tawas.

Rizki menjelaskan petugas melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test untuk memastikan barang tersebut, dan hasilnya positif sabu.

“Terhadap penumpang dilakukan pemeriksaan badan untuk memastikan apakah di badan penumpang ada terdapat barang yang diduga narkotika lainnya dan hasilnya nihil. Atas pelaku dan barang bukti dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut,” ujar dia.

Selanjutnya, kata Rizki, dilakukan pemusnahan yang langsung dipimpin oleh Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah bertempat di halaman utama Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator.

Upaya penyelundupan sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: penyelundupan sabusabuWNA
Previous Post

WNI Perempuan di Malaysia Dibunuh, Polisi Ungkap Luka Leher hingga Dada

Next Post

Tentara Israel Nyamar Jadi Petugas Medis Masuk ke RS di Jenin, Tembak 3 Warga Palestina

Next Post
Tentara Israel Nyamar Jadi Petugas Medis Masuk ke RS di Jenin, Tembak 3 Warga Palestina

Tentara Israel Nyamar Jadi Petugas Medis Masuk ke RS di Jenin, Tembak 3 Warga Palestina

Festival Mattompang Perkuat Identitas Budaya dan Kerukunan di Pontianak

Festival Mattompang Perkuat Identitas Budaya dan Kerukunan di Pontianak

3 Mei 2026
Dari Gotong Royong, Harapan Lingkungan Bersih dan Nyaman

Dari Gotong Royong, Harapan Lingkungan Bersih dan Nyaman

3 Mei 2026
Kalbar Jadi Panggung Konsolidasi Nasional Partai Hanura

Kalbar Jadi Panggung Konsolidasi Nasional Partai Hanura

2 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Festival Mattompang Perkuat Identitas Budaya dan Kerukunan di Pontianak
  • Dari Gotong Royong, Harapan Lingkungan Bersih dan Nyaman
  • Kalbar Jadi Panggung Konsolidasi Nasional Partai Hanura

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Festival Mattompang Perkuat Identitas Budaya dan Kerukunan di Pontianak

Festival Mattompang Perkuat Identitas Budaya dan Kerukunan di Pontianak

3 Mei 2026
Dari Gotong Royong, Harapan Lingkungan Bersih dan Nyaman

Dari Gotong Royong, Harapan Lingkungan Bersih dan Nyaman

3 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600