triggernetmedia.com – Pj. Bupati Landak, Samuel, melantik enam Kepala Desa Pergantian Antar Waktu yang diselenggarakan di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Jumat (8/12). Pelantikan tersebut menandai tahap akhir dari proses pemilihan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Mufakat.
Samuel menjelaskan bahwa pelantikan ini memberikan kepastian hukum atas hasil pilihan keterwakilan masyarakat yang berlangsung dengan aman dan terkendali. Dia menegaskan peran Bupati dalam mengesahkan pilihan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pemilihan Kepala Desa harus mengedepankan azas kepatutan dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ungkap Samuel.
Dia juga menyoroti pentingnya musyawarah mufakat dalam menentukan kebijakan desa yang strategis untuk memastikan partisipasi semua elemen masyarakat.
Samuel menekankan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa serta pentingnya laporan realisasi keuangan yang tepat waktu.
“Dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa, diperlukan peningkatan kemampuan personal secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pesannya.
Samuel juga menekankan perlunya hubungan baik antara Kepala Desa dengan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Kecamatan, serta pemerintahan di atasnya.
Dia mendorong Kepala Desa untuk selalu berkoordinasi dengan Camat dalam setiap kegiatan kemasyarakatan di tingkat desa.
Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Forkopimda Landak, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Pj. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Landak, Kepala OPD Kabupaten Landak, Kepala Cabang Bank Kalbar Ngabang, Camat Mempawah Hulu, Camat Menjalin, Camat Manyuke, dan Camat Sengah Temila, se





