Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Kilas Kalbar

Kado HUT Pontianak ke-255, Tunggakan PBB-P2 Dapat Keringanan hingga 50 Persen

Pemkot Pontianak membebaskan sanksi administratif PBB-P2 untuk tunggakan 2008-2026 dan memberikan pengurangan pokok pajak 50 persen untuk periode 2008-2017 hingga 30 November 2026

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
7 Oktober 2026
in ASN, Headline, Keuangan, Kilas Kalbar, News, Pelayanan Publik, Pontianak
0
Kado HUT Pontianak ke-255, Tunggakan PBB-P2 Dapat Keringanan hingga 50 Persen

Warga memanfaatkan pelayanan mobil keliling untuk membayar PBB-P2.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Menjelang Hari Jadi Pontianak ke-255, Pemerintah Kota Pontianak memberikan kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot Pontianak memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi administratif dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen. Program tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak hingga 30 November 2026.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus momentum untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan.

“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujar Edi, Rabu (7/10/2026).

Keringanan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026. Selain membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mendukung penerimaan daerah.

Edi mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar tidak melewatkan program tersebut. Ia menilai pembayaran pajak memiliki peran penting karena menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.

Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan keringanan diberikan dalam dua bentuk dengan periode yang berbeda.

Untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2008 hingga 2026, wajib pajak memperoleh pembebasan sanksi administratif. Sementara pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen berlaku untuk PBB-P2 tahun 2008 hingga 2017.

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Selain bebas dari sanksi administratif, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode tertentu,” kata Ruli.

Menurut Ruli, masyarakat sebaiknya segera memanfaatkan keringanan tersebut dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.

“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, tentunya semakin baik,” ujarnya.

Kemudahan tidak hanya diberikan melalui keringanan nilai pajak. Bapenda Kota Pontianak juga menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui layanan e-Ponti, termasuk menggunakan Virtual Account Bank Kalbar dan BCA serta QRIS. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan kanal pembayaran melalui Tokopedia, Indomaret, i.Saku, LinkAja, Alfamart, pajakdarahku.id, DANA, Blibli, Bank Kalbar, dan Shopee.

Ruli mengatakan perluasan kanal pembayaran merupakan bagian dari digitalisasi layanan perpajakan yang dilakukan Bapenda untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan praktis kepada masyarakat.

“Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” jelasnya.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program tersebut sebelum 30 November 2026.

“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dan bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Kota Pontianak,” pungkas Ruli.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Ruli SudiraBapenda PontianakEdi Rusdi KamtonoHUT Pontianak ke-255Keringanan PBBPajak PontianakPBB-P2 PontianakPemkot PontianakTunggakan PBB-P2
Previous Post

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp346 Miliar, Libatkan 29 Perusahaan

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kado HUT Pontianak ke-255, Tunggakan PBB-P2 Dapat Keringanan hingga 50 Persen

Kado HUT Pontianak ke-255, Tunggakan PBB-P2 Dapat Keringanan hingga 50 Persen

7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp346 Miliar, Libatkan 29 Perusahaan

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp346 Miliar, Libatkan 29 Perusahaan

7 Oktober 2026
MK Tolak Permohonan PHPU yang Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Temuan MK Soal Dokumen Pendidikan Gibran, PSHK UII Soroti Jalur Pemakzulan

7 Oktober 2026
Soal Dokumen Pendidikan Gibran, Bisa Jadi Masalah di Pilpres 2029

Soal Dokumen Pendidikan Gibran, Bisa Jadi Masalah di Pilpres 2029

7 Oktober 2026

Recent News

Kado HUT Pontianak ke-255, Tunggakan PBB-P2 Dapat Keringanan hingga 50 Persen

Kado HUT Pontianak ke-255, Tunggakan PBB-P2 Dapat Keringanan hingga 50 Persen

7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp346 Miliar, Libatkan 29 Perusahaan

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp346 Miliar, Libatkan 29 Perusahaan

7 Oktober 2026
MK Tolak Permohonan PHPU yang Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Temuan MK Soal Dokumen Pendidikan Gibran, PSHK UII Soroti Jalur Pemakzulan

7 Oktober 2026
Soal Dokumen Pendidikan Gibran, Bisa Jadi Masalah di Pilpres 2029

Soal Dokumen Pendidikan Gibran, Bisa Jadi Masalah di Pilpres 2029

7 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development