triggernetmedia.com – Karier politik Gibran Rakabuming Raka menuju Pemilu 2029 diperkirakan tidak akan berjalan mulus. Persoalan dokumen pendidikan yang kembali menjadi sorotan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai dapat menjadi ganjalan apabila Gibran kembali mencalonkan diri dalam kontestasi politik nasional.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai persoalan tersebut berpotensi menjadi masalah dalam proses pencalonan Gibran pada 2029. Menurutnya, pertimbangan MK yang menyinggung tidak ditemukannya dokumen kesetaraan pendidikan Gibran dapat menjadi persoalan tersendiri di kemudian hari.
“Berarti tidak ada ijazahnya, cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing dan waktunya tidak ada. Oleh sebab itu akan menjadi masalah pencalonan Gibran pada tahun yang 2029,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube @MahfudMD, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat mengomentari putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam perkara itu, MK tidak menerima permohonan yang diajukan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Mahfud menilai putusan MK tersebut harus ditempatkan sesuai dengan kewenangan konstitusional lembaga tersebut. Ia mengatakan MK tidak dapat mengambil keputusan di luar batas kewenangannya meskipun perkara yang diperiksa menjadi perhatian luas masyarakat.
“Di MK misalnya orang sudah berharap, ya. Perdebatan kiri kanan. Tapi, saya kan sudah bilang di sini nih MK memang tidak berwenang,” ungkapnya.
Karena itu, Mahfud meminta publik menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai keputusan tersebut telah diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan batas kewenangan MK.
“Kita hormati putusan hakim. Hakim berani begitu sudah mengambil sikap dan itu dari sudut logika konstitusi sudah benar,” sebut Mahfud.
Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (6/10/2026). Dalam persidangan, MK turut mengungkap bahwa tidak ditemukan dokumen yang membuktikan pendidikan luar negeri Gibran setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak menjadi dasar bagi MK untuk membatalkan keterpilihan Gibran sebagai Wakil Presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Dengan putusan tersebut, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran belum serta-merta berakhir. Persoalan tersebut justru berpotensi kembali menjadi perhatian ketika proses pencalonan politik untuk Pemilu 2029 berlangsung.
Bagi Gibran, isu kelengkapan dokumen pendidikan kini menjadi salah satu persoalan yang dapat memengaruhi perjalanan politiknya ke depan, terutama jika ia kembali diarahkan untuk maju dalam kontestasi politik nasional.










