Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Temuan MK Soal Dokumen Pendidikan Gibran, PSHK UII Soroti Jalur Pemakzulan

PSHK UII menilai mekanisme pemakzulan dapat ditempuh apabila di kemudian hari terdapat dasar konstitusional yang cukup untuk menyatakan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat jabatan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
7 Oktober 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
MK Tolak Permohonan PHPU yang Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026) malam. [Suara.com/Faqih]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap tidak ditemukannya bukti yang menunjukkan kesetaraan pendidikan luar negeri Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.

Temuan tersebut dinilai membuka ruang pembahasan mengenai mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden apabila di kemudian hari terdapat dasar hukum yang menyatakan seorang pejabat negara tidak lagi memenuhi persyaratan konstitusional.

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menegaskan, mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden tidak dapat ditempuh melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Jalur yang tersedia adalah mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Peneliti PSHK sekaligus Dosen Hukum Tata Negara FH UII, M. Addi Fauzani, mengatakan persoalan tersebut harus dipisahkan dari kewenangan MK dalam menangani sengketa hasil pemilu.

“Persoalan pemberhentian Wakil Presiden harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, termasuk mekanisme pemakzulan (impeachment) apabila memenuhi dasar yang ditentukan UUD NRI Tahun 1945,” kata Addi dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Menurut Addi, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 telah mengatur secara khusus tahapan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Mekanisme tersebut dapat diterapkan apabila terdapat dasar konstitusional yang menunjukkan pejabat bersangkutan melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UUD atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.

Tahapan pemakzulan bermula dari DPR. Lembaga tersebut harus terlebih dahulu menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran atau persoalan terkait pemenuhan syarat jabatan.

Jika DPR menyetujui pendapat tersebut, proses selanjutnya berada di MK. Mahkamah kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus apakah pendapat DPR memiliki dasar hukum sebagaimana yang dipersyaratkan konstitusi.

Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses berikutnya dilanjutkan ke MPR. Lembaga tersebut kemudian menggelar sidang untuk mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

“Karena itu, apabila di kemudian hari terdapat dasar konstitusional yang cukup untuk menyatakan seorang Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat, mekanisme pemakzulan dapat ditempuh melalui jalur tersebut, bukan melalui perluasan kewenangan MK dalam perkara PHPU,” ujar Addi.

PSHK UII menilai temuan dalam perkara tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap proses verifikasi persyaratan calon sejak tahapan awal. Menurut mereka, persoalan administratif yang baru muncul setelah pejabat terpilih dan dilantik berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.

Addi juga meminta KPU meningkatkan transparansi dalam penyusunan maupun perubahan Peraturan KPU (PKPU), khususnya aturan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan.

“Norma yang telah melalui uji publik tidak semestinya kemudian ditambah atau diubah secara substantif tanpa keterbukaan kepada masyarakat,” tegasnya.

PSHK FH UII kemudian mendorong DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu melakukan evaluasi terhadap sistem verifikasi persyaratan calon. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan mengenai kelayakan calon dapat diselesaikan sejak tahap pencalonan dan tidak kembali menjadi polemik setelah proses pemilihan serta pelantikan.

PSHK UII juga menyerukan kepada akademisi dan masyarakat sipil untuk mengawal perkembangan isu tersebut dengan tetap berpegang pada ketentuan UUD 1945 dan mekanisme hukum yang berlaku.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: dokumen pendidikan GibranGibran Rakabuming RakaImpeachment Wakil PresidenM. Addi FauzaniMahkamah KonstitusiPemakzulan GibranPSHK UIIputusan mkUUD 1945
Previous Post

Soal Dokumen Pendidikan Gibran, Bisa Jadi Masalah di Pilpres 2029

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
MK Tolak Permohonan PHPU yang Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Temuan MK Soal Dokumen Pendidikan Gibran, PSHK UII Soroti Jalur Pemakzulan

7 Oktober 2026
Soal Dokumen Pendidikan Gibran, Bisa Jadi Masalah di Pilpres 2029

Soal Dokumen Pendidikan Gibran, Bisa Jadi Masalah di Pilpres 2029

7 Oktober 2026
Nasib Politik Gibran hingga 2029 Dipertanyakan Usai Putusan MK

Nasib Politik Gibran hingga 2029 Dipertanyakan Usai Putusan MK

7 Oktober 2026
Empat Inovasi Andalan Bawa Sungai Jawi Wakili Kalbar di Tingkat Nasional

Empat Inovasi Andalan Bawa Sungai Jawi Wakili Kalbar di Tingkat Nasional

7 Oktober 2026

Recent News

MK Tolak Permohonan PHPU yang Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Temuan MK Soal Dokumen Pendidikan Gibran, PSHK UII Soroti Jalur Pemakzulan

7 Oktober 2026
Soal Dokumen Pendidikan Gibran, Bisa Jadi Masalah di Pilpres 2029

Soal Dokumen Pendidikan Gibran, Bisa Jadi Masalah di Pilpres 2029

7 Oktober 2026
Nasib Politik Gibran hingga 2029 Dipertanyakan Usai Putusan MK

Nasib Politik Gibran hingga 2029 Dipertanyakan Usai Putusan MK

7 Oktober 2026
Empat Inovasi Andalan Bawa Sungai Jawi Wakili Kalbar di Tingkat Nasional

Empat Inovasi Andalan Bawa Sungai Jawi Wakili Kalbar di Tingkat Nasional

7 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development