triggernetmedia.com – Bupati Landak periode 2017-2022, Karolin Margret Natasa (KMN), bersama dengan Kepala Desa Angkaras, menghadiri acara pelantikan Timanggong Desa Angkaras oleh Dewan Adat Dayak (DAD) di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Rabu (6/12). Acara tersebut berlangsung di kediaman Timanggong Desa Angkaras dan dihadiri dengan antusiasme oleh banyak pihak.
Dalam sambutannya, Karolin menyambut baik pelantikan Timanggong Desa Angkaras, menegaskan perannya yang krusial dalam pelestarian, pengembangan, serta pemberdayaan adat istiadat dan kebiasaan masyarakat Dayak di wilayah katimanggongan.
Dia menekankan pentingnya peran Timanggong sebagai penegak hukum adat Dayak yang memiliki kedudukan di Binua, membawa dampak positif dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Karolin juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 tahun 2021 tentang Kelembagaan Adat Dayak. Perda ini memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada lembaga adat untuk mendukung kemajuan masyarakat Kabupaten Landak.
“Ini merupakan pengurus adat yang sudah mendapat SK serta sudah dilegalkan, dan kalau kita bicara mengenai masyarakat adat di Kabupaten Landak ini tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat kita. Karena memang masih sangat kental dan masih sangat dijunjung tinggi adat istiadat dilingkungan masyarakat kita,” ucap Karolin.
Dengan harapan lembaga adat tidak hanya fokus pada urusan hukuman, melainkan juga aktif dalam pembinaan masyarakat, demi kemajuan wilayah serta kontribusi masyarakat Dayak dalam keberagaman Indonesia.
Tokoh perempuan Dayak Kalimantan Barat ini mengajak para Timanggong untuk menjadi pengurus adat yang memberikan perlindungan dan keadilan kepada masyarakat, serta mengingatkan agar jabatan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Dia menegaskan pentingnya hukum adat sebagai jembatan dengan hukum positif, dengan penyerahan kasus yang memerlukan penanganan hukum positif kepada pihak kepolisian.
Timanggong juga harus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan kepala desa maupun kepolisian dalam upaya menjaga kerukunan dan kekompakan masyarakat kita,” tambah Karolin.
Pesannya adalah agar Timanggong tidak hanya menjadi penegak hukum adat, tetapi juga menjadi pilar penting dalam membangun harmoni dan kesejahteraan bagi masyarakat Dayak.




