banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineNasionalNewsSorotanSospolhukam

KPK Yakin Kalahkan Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej

×

KPK Yakin Kalahkan Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka oleh KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melawan gugatan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eddy dan dua anak buahnya mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut perlawanan dilakukan lembaga antikorupsi lewat Biro Hukum KPK.

“Melalui Biro Hukum, siap menghadapinya, karena kami memastikan seluruh proses dalam kegiatan penyidikan ini termasuk penetapan para pihak sebagai tersangka, itu kami mematuhi acara pidana,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023) dikutip Suara.com.

“Maupun Undang-Undang KPK terkait bagiamana mekanisme, ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti,” katanya menambahkan.

Ali bilang, praperadilan yang diajukan Eddy, dan dua anak buahnya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika merupakan hak dari tersangka. KPK sebagai tergugat menyatakan menghormati proses hukum.

“Sekali lagi kami juga akan membuktikan, nanti di depan hakim praperadilan, sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang dilakukan KPK,” katanya.

Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan diajukan Eddy pada Senin 4 Desember 2023, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Praperadilan itu turut diajukan Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Ketiganya tertulis sebagai pemohon, sementara KPK sebagai termohon.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto juga membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut. Sidang perdana akan dipimpin hakim tunggal Estiono pada Senin 11 Desember 2023.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengumumkan status Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar  itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex, beberapa waktu lalu.

Alex menyebut jumlah tersangka berjumlah empat orang. Perkaranya berupa dugaan  suap dan gratifikasi. Tiga orang adalah penerima dan satu orang pemberi.

Sumber: Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *