triggernetmedia.com – Pj. Bupati Landak, Samuel, resmi membuka Pencanangan dan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak pada tahun 2023.
Acara yang digelar di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Rabu (29/11) ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan perwakilan penting, termasuk Forkopimda Kabupaten Landak, Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Landak, Kepala Puskesmas, Camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Samuel mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 yang saat ini memasuki tahap akhir pelaksanaannya.
Menurutnya, reformasi birokrasi saat ini difokuskan pada tiga aspek utama: kebersihan dan akuntabilitas birokrasi, kapabilitas birokrasi, serta pelayanan publik yang prima.
“Zona integritas merupakan predikat bagi instansi pemerintah yang memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih serta melayani. Ini bukan hanya tahapan pembangunan zona integritas, namun juga syarat penilaian reformasi birokrasi,” ujar Samuel.
Lebih lanjut, Samuel menegaskan bahwa pembangunan zona integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak akan menitikberatkan pada manajemen perubahan, penataan tata laksana, manajemen sumber daya manusia, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang konkret.
Namun, Samuel juga menekankan bahwa kesuksesan pembangunan zona integritas tidak bisa hanya dilakukan oleh sebagian pihak atau satu perangkat daerah saja.
Setiap individu di unit organisasi atau instansi memiliki peran penting dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas integritas organisasi daerah.
Dalam arahannya kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, Samuel mendorong komitmen dan integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas guna mewujudkan pembangunan zona integritas sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
“Maka dari itu, melalui penandatanganan komitmen bersama dalam pembangunan zona integritas ini, semua unit kerja diharapkan meningkatkan kepedulian dan memulai membangun zona integritas dengan berpedoman pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021,” ucap Samuel.
Tidak melupakan aspek lainnya, Samuel menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak perlu membangun proyek percontohan sebagai langkah awal pembangunan zona integritas di lingkungan mereka.
Dua perangkat daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak serta Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Landak, dipilih sebagai pilot project karena interaksi mereka yang luas dengan pelayanan masyarakat.
Samuel berharap bahwa kedua OPD yang ditunjuk dapat menjadi contoh yang baik dan mendapat pengakuan bukan hanya secara lokal tetapi juga nasional.
Dengan pencanangan ini, diharapkan pembangunan zona integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dapat berjalan lancar dan mendapatkan predikat nilai yang bebas dari korupsi, terutama bagi perangkat daerah yang dipilih untuk menjadi pilot project, yang akan dinilai oleh tim penilai nasional (TPN).
