triggernetmedia.com – Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Pontianak untuk tahun 2024 telah ditetapkan menjadi Rp 2.840.206 dari sebelumnya Rp 2.750.254. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengumumkan kabar gembira ini dalam sebuah konferensi di Kantor Wali Kota, Senin (27/11).
“Proses peningkatan UMR telah disetujui secara bersama-sama oleh perwakilan buruh, pekerja, dan Dewan Pengupah di Dinas Ketenagakerjaan Kota Pontianak. Kami telah memperhatikan semua aspek untuk memastikan keberlanjutan,” ujar Edi Rusdi Kamtono.
Penetapan UMR ini diharapkan akan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menetapkan upah bagi karyawan. Wali Kota Edi berharap tidak ada lagi tenaga kerja di Pontianak yang menerima upah di bawah standar UMR.
“Kami akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang masih memberikan upah di bawah UMR,” tegasnya.
Dengan kenaikan ini, UMR Pontianak berada di atas UMR Provinsi Kalimantan Barat. Sebagai ibu kota provinsi, Pontianak menjadi teladan bagi daerah lainnya di Kalbar.
Kota yang dikenal sebagai pusat perdagangan dan jasa ini juga menjadi daya tarik bagi pekerja dari luar daerah.
“Saat ini, angka pengangguran terbuka kita telah mengalami penurunan beberapa faktor, dan hal ini menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama,” ungkapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pontianak, Ismail, menjelaskan bahwa penetapan UMR dilakukan bersama Dewan Pengupahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Perhitungan kenaikan UMR menggunakan data UMR Kota Pontianak tahun sebelumnya yang dikalikan dengan angka inflasi Provinsi Kalimantan Barat pada tahun berjalan.
“Dengan inflasi Provinsi sebesar 2,26 persen tahun ini dan pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak sebesar 4,98 persen, kami menggunakan alfa 0,2 yang merupakan hasil musyawarah mufakat,” tambahnya.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penurunan pengangguran terbuka Kota Pontianak dari 9,92 persen menjadi 8,92 persen pada tahun 2023.
Ismail menyatakan bahwa dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir, capaian ini merupakan pencapaian terbaik Kota Pontianak dalam mengurangi tingkat pengangguran terbuka.
“Capaian ini memberikan optimisme bagi Kota Pontianak untuk tahun 2024,” tutupnya.



