triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan pendapat akhir terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pontianak tahun 2024.
Setelah melalui serangkaian pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disepakati bahwa volume RAPBD Kota Pontianak tahun 2024 mencapai Rp2,031 triliun.
Dalam penjelasannya, Edi menyebut bahwa RAPBD tersebut mengalami perubahan target pendapatan daerah dari berbagai sumber seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan lainnya.
“Secara umum RAPBD tahun 2024 yang disepakati adalah Pendapatan Daerah Rp2,010 triliun, Belanja Daerah Rp2,015 triliun dan Pembiayaan Daerah, disisi penerimaan disepakati Rp20,845 miliar dan sisi pengeluaran Rp16 miliar,” ujarnya usai menyampaikan pendapat akhirnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (21/11).
Edi menegaskan bahwa selama proses pembahasan RAPBD, fokus eksekutif dan legislatif adalah pada program dan kegiatan prioritas untuk meningkatkan pembangunan di Kota Pontianak, yang pada akhirnya diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Di samping itu, Pemerintah Kota Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak juga mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak tahun 2024.
“Program pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis,” sebutnya.
Dengan semangat kemitraan dan tujuan bersama untuk menyusun peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Edi, langkah ini diambil guna memberikan keseragaman penafsiran terhadap peraturan daerah yang ditetapkan, memastikan kepatuhan terhadap kaidah hukum formal yang berlaku, serta meningkatkan kualitas peraturan daerah yang dihasilkan.



