triggernetmedia.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Ketua Komisi IV DPR RI Sudin selama hampir sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Sudin diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sudin datang ke KPK sekitar pukul 09.30 WIB, dan selesai kurang lebih 18.36 WIB. Setelah diperiksa, Sudin mengaku dicecar penyidik soal pengawasan dan anggaran di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja,” kata Sudin menjawab pertanyaan saat hendak meninggalkan gedung KPK.
Sudin enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya jurnalis dengan sejumlah pertanyaan, termasuk soal kabar yang menyebut dirinya menerima jam tangan.

“Sudah saya jawab dengan penyidik,” ujarnya. Disitat dari Suara.com.
SYL Tersangka
SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
![Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/31/80508-syahrul-yasin-limpo-syl.jpg)
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.










