triggernetmedia.com – Polisi menetapkan pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) sebagai tersangka dalam sebuah kecelakaan yang terjadi di Senayan.
Dilansir dari berbagai sumber, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, mengumumkan perubahan status RAS menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Senin (9/10) .
Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang, dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00.
Menurut Jhoni, pihak kepolisian telah memeriksa dua korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Kedua korban mengalami luka ringan dan telah menerima pertolongan medis.
“Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (8/10) pukul 03.30 WIB. Ferrari yang dikemudikan oleh RAS awalnya melaju dari arah Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Jhoni.
Namun, saat mencapai lampu merah di Bundaran Senayan, Ferrari tersebut menabrak kendaraan lain di depannya, mengakibatkan dua orang terluka.
Jhoni menjelaskan bahwa dugaan sementara adalah RAS kurang berhati-hati dan kurang konsentrasi, sehingga menabrak lima kendaraan yang berhenti di depannya karena lampu lalu lintas sedang menyala merah.
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut meliputi Ferrari, Toyota Avanza Taksi, Honda Brio, sepeda motor Honda Beat, Benelli Sport, dan sepeda motor Honda Verza.



