Selasa, 2 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Otomotif

Pengemudi Ferrari Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kecelakaan di Senayan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
9 Oktober 2023
in Otomotif, Serba-serbi, Sorotan
0
Pengemudi Ferrari Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kecelakaan di Senayan

Ferrari ringsek usai tabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Polisi menetapkan pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) sebagai tersangka dalam sebuah kecelakaan yang terjadi di Senayan.

Dilansir dari berbagai sumber, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, mengumumkan perubahan status RAS menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Senin (9/10) .

Related posts

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

1 Juni 2026
Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

1 Juni 2026

Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang, dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00.

Menurut Jhoni, pihak kepolisian telah memeriksa dua korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Kedua korban mengalami luka ringan dan telah menerima pertolongan medis.

“Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (8/10) pukul 03.30 WIB. Ferrari yang dikemudikan oleh RAS awalnya melaju dari arah Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Jhoni.

Namun, saat mencapai lampu merah di Bundaran Senayan, Ferrari tersebut menabrak kendaraan lain di depannya, mengakibatkan dua orang terluka.

Jhoni menjelaskan bahwa dugaan sementara adalah RAS kurang berhati-hati dan kurang konsentrasi, sehingga menabrak lima kendaraan yang berhenti di depannya karena lampu lalu lintas sedang menyala merah.

Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut meliputi Ferrari, Toyota Avanza Taksi, Honda Brio, sepeda motor Honda Beat, Benelli Sport, dan sepeda motor Honda Verza.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Hukum# korban#BeritaTerbaru#KasusHukum#Kendaraan#LaluLintas#UndangUndangLLAJFerrariJakartakecelakaanPolisitersangka
Previous Post

Festival Tari Jonggan Warnai Peringatan Hari Jadi Kabupaten Landak

Next Post

Liga Italia: Romelu Lukaku Bawa AS Roma Menang Besar

Next Post
Liga Italia: Romelu Lukaku Bawa AS Roma Menang Besar

Liga Italia: Romelu Lukaku Bawa AS Roma Menang Besar

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

1 Juni 2026
Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

1 Juni 2026
Prabowo, Megawati, JK, dan Ma’ruf Kumpul di Gedung Pancasila

Prabowo, Megawati, JK, dan Ma’ruf Kumpul di Gedung Pancasila

1 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri
  • Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026
  • Prabowo, Megawati, JK, dan Ma’ruf Kumpul di Gedung Pancasila

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

1 Juni 2026
Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

1 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600