triggernetmedia.com – Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan dan Sistem Transaksi Non Tunai pada pelaksanaan APBDes Ketapang diluncurkan langsung oleh Bupati Ketapang Martin Rantan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaaan. Grand Launching Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan dan Sistem Transaksi Non Tunai pada pelaksanaan APBDes Ketapang ini dilakukan pada Semimn (11/9/2023) di Hotel Emerald Borneo Ketapang.
Bupati Martin Rantan menyebut, keberadaan masyarakat yang berprofesi sebagai pekerjaan rentan menyebar pada seluruh desa di 20 Kecamatan yang ada di Ketapang.
“Semua daerah tingkat desa itu punya potensi pekerja rentan. Ini yang akan mendapatkan perlindungan,” ungkapnya.
Pemkab Ketapang sangat mendorong program 1 Desa 100 pekerja rentan ini. Seluruh desa di minta untuk menjalankan program ini dengan mendata masyarakat yang bekerja rentan untuk diberikan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya harap nanti para Kades bersama unsur di pemerintahan desa dapat mendata masyarakatnya,” kata Martin.
Dirinya mendorong pelaksanaan sistem non tunai pada transaksi APBDes di tingkat pemerintahan desa. Ia menjelaskan, untuk sementara pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap karena terkait beberapa desa yang belum terjangkau oleh signal internet.
“Bertahap dulu desa yang sudah bisa internet, sambil belajar dan sistem non tunai ini memang bagus, karena tidaknya bisa terselamatkan dari dugaan penyalahgunaan DD. Minimal dapat meminimalisir lah,” ujar Martin.
Kepala BPJS Ketapang, Julianto Marpaung mengatakan program perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan merupakan inisiasi yang telah dibahas sejak lama, dan merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden (Inpres) kepada pemerintah daerah untuk mencegah kemiskinan ekstrem.
“BPJS ketenagakerjaan punya peran disana, bagaimana mencegah kemiskinan baru dengan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang dimulai dari tingkat desa,” sebutnya.
Dari masing-masing Desa itu, menurutnya bisa memilih 100 orang yang statusnya pekerja rentan. Apabila dia bekerja beresiko kecelakaan kerja, maka akan terdampak kemiskinan baru di desa dan menganggu ekonomi keluarga tersebut.
“Diharapkannya ada pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan maka resiko yang timbul dialihkan kepadanya serta jaminan kematian akan mendapatkan santunan senilai Rp42juta,” beber Marpaung.
Ia menambahkan, adapun kualifikasi pekerjaan yang diberikan jaminan perlindungan berjumlah 22 jenis pekerjaan.
“Namun seseorang tersebut di pilih dari desa dan status sebagai pekerja, baik itu petani, nelayan, penghulu, marbot masjid dan penjaga malam.” katanya.



