triggernetmedia.com – Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak untuk Tahun Anggaran 2023 disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Landak, Samuel. Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2023 itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak, Selasa (12/9).
Usai mengikuti Rapat paripurna, Samuel menjelaskan perubahan APBD TA 2023 yang dilaksanakan saat ini merupakan respons terhadap perkembangan asumsi makro, perubahan terkait penggunaan Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) pada tahun sebelumnya, dan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Perubahan APBD yang dilaksanakan ini dikarenakan adanya perkembangan asumsi makro, serta adanya perubahan terkait dengan penggunaan Silpa pada tahun lalu dan juga adanya kebijakan dari pemerintah pusat,” jelas Samuel.
Samuel menyatakan, usulan perubahan APBD akan dibahas bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Landak, terkait dengan prioritas yang harus diakomodir di tahun anggaran 2023.
“Nantinya akan digelar rapat gabungan dan sebagainya yang hasil dari pembahasan akan menjadi kebijakan bersama antara pemerintah dengan DPRD Kabupaten Landak,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri, turut memberikan penjelasan terkait pentingnya penyesuaian APBD induk. Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan karena adanya perubahan dan perkembangan terutama terkait penggunaan Silpa.
“Kita juga harus segera meningkatkan penganggaran untuk urusan non-urusan wajib layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang harus menjadi perhatian. Kita juga berkewajiban untuk memastikan tersedianya anggaran untuk pelaksanaan pemilu karena harus adanya komitmen dari pemerintah kabupaten untuk proses pelaksanaan pemilu tahun 2024. Diharapkan agar pembahasan dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.
Rapat Paripurna turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Anggota DPRD Kabupaten Landak, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Landak, beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak atau yang mewakili.





