Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Revisi UU ITE Harus Paksa Media Sosial Transparan soal Konten Ilegal

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
28 Agustus 2023
in Headline, IT, Nasional, News, Parlementaria, Technology
0
Revisi UU ITE Harus Paksa Media Sosial Transparan soal Konten Ilegal

ilustrasi hoaks, ilustrasi hoax, UU ITE. [Envato Elements]

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Sejumlah pakar menuntut revisi Undang-Undang informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE)–yang tengah digodok Pemerintah dan DPR RI–bisa memaksa platform media sosial agar lebih transparan dalam mengatasi penyebaran konten ilegal.

Peneliti PR2Media, Wendratama menyatakan kalau UU ITE saat ini masih belum merinci kewajiban platform media sosial dalam mengatasi konten ilegal.

“Platform hanya harus menghapus konten ilegal yang ada di sistemnya, berdasarkan pantauannya sendiri maupun aduan dari pemerintah dan pengguna,” kata Wendratama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panja Revisi UU ITE di Gedung DPR RI pada Kamis (23/8/2023).

Menurutnya, apabila para platform media sosial itu tidak mengabulkan permintaan dari pemerintah maka negara bisa memblokir akses media sosial seperti Facebook, Twitter, TikTok, dan lainnya.

“Jika misalnya penyelenggara media sosial tidak mengabulkan aduan dari pemerintah, hanya ada satu pilihan ekstrem yang bisa diambil pemerintah, yaitu memblokir akses warga negara Indonesia ke platform tersebut secara total,” lanjut dia.

Wendratama menilai langkah itu justru kontraproduktif dan otoriter karena media sosial masih menyediakan beragam konten legal dan bermanfaat pada warga RI.

Maka dari itu dia mengusulkan Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi UU ITE, tepatnya di Pasal 15.

Pasal ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya penyelenggara media sosial seperti YouTube, Facebook, TikTok, Instagram, hingga Twitter.

Adapun revisi UU ITE ini perlu menambah pasal yang mewajibkan platform media sosial untuk melakukan berbagai hal seperti:

  1. Menyampaikan secara terbuka tentang cara penyelenggara media sosial mengenali dan menentukan suatu konten sebagai konten yang melanggar hukum.
  2. Menyediakan informasi bagi pengguna yang mengalami penghapusan konten atau penangguhan akun, yang memuat penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan, cara penyelenggara media sosial mendeteksi pelanggaran, dan langkah banding yang dapat ditempuh oleh pengguna.
  3. Menanggapi dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat dan pemerintah terkait konten yang melanggar hukum berupa penilaian dan tindakan terhadap objek aduan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
  4. Mempublikasikan laporan tahunan tentang aduan dari masyarakat dan pemerintah terkait konten yang melanggar hukum serta tindakan penyelenggara media sosial dalam menindaklanjutinya.
  5. Melaksanakan audit yang diselenggarakan oleh auditor independen setidaknya satu tahun sekali terkait kepatuhan penyelenggara media sosial terhadap regulasi ini.
Ilustrasi Kecanduan Pornografi (Freepik.com/gpointstudio)
Ilustrasi Kecanduan Pornografi (Freepik.com/gpointstudio)

Temuan soal jenis konten ilegal
Selain itu PR2Media juga merilis survei terbaru soal penyebaran konten ilegal yang banyak dijumpai masyarakat Indonesia.

Ketua PR2Media, Masduki memaparkan kalau survei ini melibatkan 1.500 pengguna media sosial di Indonesia yang tersebar di 38 provinsi.

“Ujaran kebencian dan hoaks adalah konten ilegal yang paling sering dijumpai masyarakat,” kata Masduki dalam diskusi publik di Cikini, Jakarta. Seperti disitat dari Suara.com.

Rincinya, jenis konten ilegal yang paling banyak ditemui masyarakat Indonesia di media sosial yakni ujaran kebencian (67,2 persen), misinformasi/kabar bohong/hoaks (66,4 persen), penipuan (57,9 persen), dan pencemaran nama baik (43,5 persen).

Kemudian ada pornografi/prostitusi (40,9 persen), pelanggaran hak cipta (40,7 persen), penyebaran data pribadi atau doxing (34,4 persen), perjudian (33,9 persen), terorisme (12,9 persen), dan terakhir perdagangan manusia (8,8 persen).

Damar Juniarto selaku Direktur Eksekutif SAFEnet menyatakan kalau temuan riset itu menandakan bahwa platform media sosial belum memadai dalam mengatasi penyebaran konten ilegal.

ilustrasi main media sosial (unsplash.com/Austin Distel)
ilustrasi main media sosial (unsplash.com/Austin Distel)

“Tantangan ini diprediksi akan semakin pelik mendekati Pemilu 2024 dan kondisi ini terjadi karena dua hal utama, yaitu platform tidak memahami konteks lokal dan persoalan regulasi di Indonesia. Karena itu, SAFEnet sepakat harus ada perbaikan regulasi, yaitu revisi UU ITE. Idealnya, revisi total UU ITE,” timpal Damar Juniarto.

Sementara itu, Parasurama dari ELSAM menyoroti problem kategorisasi konten di Indonesia, yaitu semua konten berbahaya dianggap konten ilegal, alias bisa dipidanakan. Menurutnya, revisi UU ITE perlu mendefinisikan konten ilegal secara lebih detail dan terukur.

“Selama ini kewenangan pengaturan konten hanya berada di pemerintah. Revisi UU ITE juga perlu memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada platform, sebagai bagian dari prinsip self-regulation,” kata Parasurama.

Saat ini, revisi kedua UU ITE sedang memasuki tahap akhir. Komisi I DPR RI menargetkan revisi ini selesai pada masa sidang saat ini.

Seperti disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi I DPR, revisi kali ini bersifat terbatas alias hanya menarget pasal-pasal yang selama ini menimbulkan ketidakpastian, seperti Pasal 27 Ayat (3) tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat (2) terkait ujaran kebencian.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # paltformDPR RImedia sosialrevisi uu iteUU ITE
Previous Post

Mikha Tambayong Tampil Inspiratif di Jenama Fashion ‘Interlude’

Next Post

Simak Daftar Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Simak Daftar Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan

Simak Daftar Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

6 Agustus 2026
Kemendagri Siapkan Tiga Langkah Atasi Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Kemendagri Siapkan Tiga Langkah Atasi Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

5 Agustus 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322,18 Miliar

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
KPK Sita Valas Rp2,6 Miliar dari Dua Lokasi, Dalami Kasus Suap Pajak KPP Banjarmasin

KPK Sita Valas Rp2,6 Miliar dari Dua Lokasi, Dalami Kasus Suap Pajak KPP Banjarmasin

5 Agustus 2026

Recent News

Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

6 Agustus 2026
Kemendagri Siapkan Tiga Langkah Atasi Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Kemendagri Siapkan Tiga Langkah Atasi Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

5 Agustus 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322,18 Miliar

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
KPK Sita Valas Rp2,6 Miliar dari Dua Lokasi, Dalami Kasus Suap Pajak KPP Banjarmasin

KPK Sita Valas Rp2,6 Miliar dari Dua Lokasi, Dalami Kasus Suap Pajak KPP Banjarmasin

5 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development