triggernetmedia.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kalimantan Barat, Fahroollyadi, mengungkapkan keprihatinannya terkait dengan pelaksanaan dan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Pramuwisata di wilayah ini.
Fahroollyadi mempertanyakan efektivitas pelaksanaan Perda tersebut setelah mengamati beberapa insiden pelanggaran yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Kejadian yang mencuat adalah masuknya beberapa Bus Wisata dari negara tetangga ke dalam kawasan wisata Kalimantan Barat tanpa adanya tindakan pengawasan yang memadai dari pihak terkait.
Lebih jauh, terungkap bahwa beberapa guide atau pemandu wisata yang digunakan oleh bus-bus tersebut bukanlah berasal dari lokal, melainkan berasal dari negara tetangga. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian dengan ketentuan dalam Perda Pramuwisata.
Fahroollyadi menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi bertentangan dengan isi Perda Kalimantan Barat No. 2 tahun 2023 tentang Pramuwisata, terutama Pasal 15 ayat (2) yang menegaskan penggunaan pemandu wisata lokal oleh penyelenggara perjalanan wisata yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.

Sanksi administratif yang telah ditetapkan dalam Perda Pramuwisata Kalimantan Barat juga telah diabaikan, terutama Pasal 22 ayat (3 dan 6), yang memberikan sanksi berupa denda hingga 50 juta serta rekomendasi untuk deportasi bagi warga asing yang melanggar.
“Bus wisata dari negara tetangga hanya diperbolehkan mengantar wisatawan sampai di terminal antar negara. Setelah itu, penggunaan bus lokal dan pemandu wisata lokal wajib digunakan saat membawa wisatawan asing ke destinasi wisata,” ujar Fahroollyadi.
Fahroollyadi juga menyoroti kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi kepada Dinas terkait mengenai aturan dan larangan yang diatur dalam Perda Pramuwisata.
Ia merasa bahwa kurangnya pemahaman ini telah menyebabkan tidak adanya tindak penertiban kepada pelanggar aturan Perda tersebut.
“Saya berharap, Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kalbar melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Prov Kalbar dapat menjalankan sosialisasi Perda ini kepada Dinas terkait baik di pemerintahan atau swasta, antara lain Dinas Perhubungan dan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ), Imigrasi, Perwakilan Diplomatik Negara tetangga, Angkasapura dan Penggiat Pariwisata Kalbar.” tambahnya.
Fahroollyadi berharap agar masalah ini dapat segera direspons oleh pihak terkait, guna mencegah terulangnya pelanggaran-pelanggaran serupa yang berdampak merugikan bagi para peramu wisata, industri wisata dan pemilik usaha transportasi lokal.
