triggernetmedia.com – Pj. Bupati Landak, Samuel, membuka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) untuk kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Landak. Sidang tersebut diadakan di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Kamis (13/7).
Pada kesempatan tersebut, Samuel menyampaikan bahwa sidang tersebut akan membahas pelepasan kawasan hutan yang nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
“Nantinya kawasan hutan yang dilepaskan ini akan di sertifikatkan kemudian di distribusikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya,” ungkap Samuel.
Dia juga menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini dan menyatakan kesiapannya untuk terus memfasilitasi agar lahan yang didistribusikan bisa langsung digarap atau diolah menjadi lahan yang produktif.
Samuel menjelaskan bahwa redistribusi tanah ini telah teragendakan di tiga desa, yaitu Desa Pahauman dan Desa Keranji Paidang di Kecamatan Sengah Temila, serta Desa Moro Betung di Kecamatan Meranti.
Pj. Bupati Landak juga mengungkapkan harapannya terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara keseluruhan terkait dengan kegiatan redistribusi tanah ini.
“Kaitan dengan itu, semua pihak harus bersinergi, dan di berharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya.
Selain itu Samuel menekankan pentingnya validitas data di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih atau keluhan dari pihak-pihak yang terkait.
Turut hadir dalam sidang tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Herculanus Richardo Lassa, Ketua HKTI Kabupaten Landak, dr. Karolin Margret Natasa, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Landak, serta peserta lainnya.
sumber berita: Diskominfo Kab. Landak




