triggernetmedia.com – Pj. Bupati Landak, Samuel, menghadiri Rapat Paripurna Ke-19 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Landak, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Landak. Senin (10/7).
Rapat tersebut diadakan untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Eksekutif tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Samuel mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada ketua-ketua fraksi dan seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui dan menetapkan perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pembahasan yang kita laksanakan ini adalah sesuai dengan amanat Undang-undang, dimana pada tahun ini kita sudah harus menetapkan perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku yang kemudian akan digunakan pada tahun 2024,” tutur Samuel.
Ia menyatakan bahwa pembahasan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang, di mana pada tahun ini perda tersebut harus ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan digunakan pada tahun 2024.
Selanjutnya, Samuel berharap agar raperda ini segera disetujui bersama dan akan dievaluasi oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Evaluasi tersebut akan menjadi acuan untuk melaksanakan perda sesuai dengan rekomendasi atau penekanan dari tim evaluasi, “Saya berharap proses pembahasan raperda ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta hasilnya dapat meningkatkan pendapatan daerah,” tambahnya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak dan dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, anggota DPRD Kabupaten Landak, kepala dinas, kepala badan, direktur, kepala bagian Kabupaten Landak, serta peserta rapat lainnya.
sumber berita: Diskominfo Kab. Landak



