Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Jurnalisme Publik Artikel

Penanda Segitiga Darurat Miliki Peran Penting dalam Berkendara

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
1 Juli 2023
in Artikel, Otomotif, Tips
0
Penanda Segitiga Darurat Miliki Peran Penting dalam Berkendara

istimewa-net

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Segitiga pengaman merupakan alat yang sangat vital dalam memastikan keselamatan Anda di jalan, alat ini memiliki fungsi krusial dalam situasi darurat, seperti kecelakaan atau kerusakan kendaraan di jalan.

Penanda segitiga memberikan tanda visual yang jelas kepada pengemudi lain untuk memperingatkan adanya situasi bahaya.

Dikutip dari laman www.suzuki.co.id, segitiga ini juga menjadi petunjuk bagi petugas lalu lintas atau pihak penolong yang sedang bekerja di jalan.

Pengendara lain dapat dengan mudah mengidentifikasi lokasi kendaraan yang mengalami masalah atau kecelakaan, dan dapat memberikan bantuan atau pengaturan lalu lintas yang diperlukan.

Memiliki bentuk segitiga dengan panjang sisi sekitar 40 cm dan lebar 5 cm, berwarna merah dan memiliki fungsi khusus untuk memantulkan cahaya saat terkena sinar lampu, sehingga mudah terlihat oleh pengendara lain, terutama di malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk.

Dalam situasi darurat, segitiga ini dapat diletakkan di belakang mobil untuk memberitahu pengendara lain bahwa ada kendala di depan, seperti ketika mobil mogok di tengah jalan, dengan memasang segitiga pengendara lain akan lebih berhati-hati dan menjaga jarak dengan mobil yang sedang mengalami masalah.

Penggunaan segitiga pengaman ini dalam kendaraan bermotor bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga merupakan kewajiban hukum.

Di Indonesia, peraturan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 57 ayat 3C menyatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir dalam kondisi darurat di jalan harus memasang segitiga keselamatan, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya.

Pasal 121 dari Undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga ini dalam kondisi darurat.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu, seperti yang diatur dalam Pasal 298.

Sesuai dengan ketentuan penanda segitiga harus ditempatkan di permukaan jalan, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan yang berhenti.

Untuk jarak minimal antara posisi mobil yang berhenti dengan segitiga ini adalah 4 meter, dan jarak dari samping mobil tidak boleh melebihi 40 cm.

Tujuannya adalah untuk memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi untuk melakukan pengereman atau manuver penghindaran jika diperlukan.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: #Penanda Segitiga Daruratrambu lalu lintas
Previous Post

Olike Interstellar Smartwatch FW1, Jam untuk Wanita Kekinian

Next Post

Super Air Jet Buka Rute Pontianak – Solo (PP)

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Super Air Jet Muncul saat Industri Penerbangan Berdarah-darah

Super Air Jet Buka Rute Pontianak - Solo (PP)

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
INDEF Sebut 10 Juta Orang Keluar dari Kelas Menengah dalam 10 Tahun

INDEF Sebut 10 Juta Orang Keluar dari Kelas Menengah dalam 10 Tahun

10 Juli 2026
Mengapa Pencairan JHT Bisa Dipajaki? Ini Aturan, Keluhan Buruh, dan Penjelasan Pemerintah

Mengapa Pencairan JHT Bisa Dipajaki? Ini Aturan, Keluhan Buruh, dan Penjelasan Pemerintah

10 Juli 2026
Program CSR Harus Selaras dengan Prioritas Pembangunan Daerah

Program CSR Harus Selaras dengan Prioritas Pembangunan Daerah

9 Juli 2026
Target Penyaluran KUR di Pontianak Belum Tercapai, Pemkot Dorong Perbankan Perluas Akses Pembiayaan

Target Penyaluran KUR di Pontianak Belum Tercapai, Pemkot Dorong Perbankan Perluas Akses Pembiayaan

9 Juli 2026

Recent News

INDEF Sebut 10 Juta Orang Keluar dari Kelas Menengah dalam 10 Tahun

INDEF Sebut 10 Juta Orang Keluar dari Kelas Menengah dalam 10 Tahun

10 Juli 2026
Mengapa Pencairan JHT Bisa Dipajaki? Ini Aturan, Keluhan Buruh, dan Penjelasan Pemerintah

Mengapa Pencairan JHT Bisa Dipajaki? Ini Aturan, Keluhan Buruh, dan Penjelasan Pemerintah

10 Juli 2026
Program CSR Harus Selaras dengan Prioritas Pembangunan Daerah

Program CSR Harus Selaras dengan Prioritas Pembangunan Daerah

9 Juli 2026
Target Penyaluran KUR di Pontianak Belum Tercapai, Pemkot Dorong Perbankan Perluas Akses Pembiayaan

Target Penyaluran KUR di Pontianak Belum Tercapai, Pemkot Dorong Perbankan Perluas Akses Pembiayaan

9 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development