triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melantik dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Jumat (9/6/2023).
Menurut Bupati Fransiskus Diaan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan yang dilakukan melalui pola rotasi dan promosi dengan jumlah undangan sebanyak 76 orang, dengan rincian 51 orang pejabat struktural dan 25 pejabat fungsional.
“Untuk diketahui bersama, bahwa pelaksanaan rotasi PNS ini tidak memiliki batasan waktu atau bersifat fleksibel, karena menyesuaikan pada kebutuhan organisasi,” kata Bupati Sis dalam sambutannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil disebutkan setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.
“Untuk itu kepada kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu saya perintahkan agar melakukan pengecekan bagi ASN yang diundang dalam pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pada hari ini. Apabila ada yang tidak hadir, maka tidak dilakukan pelantikan terhadap PNS yang bersangkutan,” tegas Bupati Sis.
Dirinya menambahkan, penegakan aturan tentang ketidakhadiran pelantikan ini jangan sampai dijadikan tameng bagi para PNS untuk menghindari penempatan dalam jabatan baru.
“Ketidakhadiran dengan sengaja atau tanpa alasan yang jelas merupakan salah satu bentuk ketidak patuhan terhadap perintah pimpinan dan hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik PNS,” kata Bupati Sis.




