Jumat, 8 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Peserta Pemilu Dilarang Terima Dana Kampanye dari Pemerintah Hingga BUMN

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
26 Mei 2023
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Peserta Pemilu Dilarang Terima Dana Kampanye dari Pemerintah Hingga BUMN

Ilustrasi pemilu (Suara.com/Ema Rohimah)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengumumkan bahwa lembaganya akan membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye dalam rapat dengar pendapat yang diadakan oleh Komisi II DPR RI pada Senin (29/5/2023).

Idham menjelaskan bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 pukul 13.00 WIB, KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diundang untuk menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II dan pemerintah. Salah satu agenda rapat adalah membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye.

Related posts

Pemerintah Sinkronkan Aturan HKPD dan APBN soal Belanja Pegawai Daerah

Pemerintah Sinkronkan Aturan HKPD dan APBN soal Belanja Pegawai Daerah

7 Mei 2026
BPS Catat Ekonomi Kreatif Tumbuh, Kreator Digital Kian Dilirik

BPS Catat Ekonomi Kreatif Tumbuh, Kreator Digital Kian Dilirik

7 Mei 2026

Rancangan peraturan tersebut akan mengatur beberapa hal, termasuk larangan bagi peserta Pemilu 2024 untuk menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing, pihak yang tidak jelas identitasnya, dan sumbangan dana yang berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Larangan ini juga mencakup tujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

Selain itu, peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, serta badan usaha milik daerah atau desa.

Idham menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 339 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dia juga menyampaikan bahwa salah satu jenis dana yang dilarang diterima oleh peserta pemilu adalah dana yang berasal dari penjualan narkoba.

“Terkait dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba, kategori tersebut termasuk dalam dana yang dilarang. Hal ini juga sudah jelas diatur dalam Pasal 339 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 tahun 2017,” ujar Idham. Menyitat suara.com.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # sumbangandana kampanyeKPUpemilu
Previous Post

Karolin Syukuri Kebersamaannya Dengan Masyarakat Rayakan Paskah di Gereja PPIK Sempatung

Next Post

Erick Thohir Blak-blakan Soal Dugaan Korupsi Emas di Antam

Next Post
Erick Thohir Blak-blakan Soal Dugaan Korupsi Emas di Antam

Erick Thohir Blak-blakan Soal Dugaan Korupsi Emas di Antam

Pemerintah Sinkronkan Aturan HKPD dan APBN soal Belanja Pegawai Daerah

Pemerintah Sinkronkan Aturan HKPD dan APBN soal Belanja Pegawai Daerah

7 Mei 2026
BPS Catat Ekonomi Kreatif Tumbuh, Kreator Digital Kian Dilirik

BPS Catat Ekonomi Kreatif Tumbuh, Kreator Digital Kian Dilirik

7 Mei 2026
Saprahan Khatulistiwa 2026 Ditutup Meriah, Orkes Bahagia Hipnotis Penonton

Saprahan Khatulistiwa 2026 Ditutup Meriah, Orkes Bahagia Hipnotis Penonton

7 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemerintah Sinkronkan Aturan HKPD dan APBN soal Belanja Pegawai Daerah
  • BPS Catat Ekonomi Kreatif Tumbuh, Kreator Digital Kian Dilirik
  • Saprahan Khatulistiwa 2026 Ditutup Meriah, Orkes Bahagia Hipnotis Penonton

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemerintah Sinkronkan Aturan HKPD dan APBN soal Belanja Pegawai Daerah

Pemerintah Sinkronkan Aturan HKPD dan APBN soal Belanja Pegawai Daerah

7 Mei 2026
BPS Catat Ekonomi Kreatif Tumbuh, Kreator Digital Kian Dilirik

BPS Catat Ekonomi Kreatif Tumbuh, Kreator Digital Kian Dilirik

7 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600