triggernetmedia.com – Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Draf akhir regulasi tersebut telah disepakati dan selanjutnya akan memasuki tahap pandangan akhir mini fraksi.
Laporan hasil pembahasan Panja disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pembahasan RUU tersebut berlangsung sejak 14 September hingga 5 Oktober 2026. Dalam prosesnya, Panja juga membuka ruang partisipasi publik melalui konsultasi yang digelar pada 16-22 September 2026.
“Demi menjaga keterbukaan dan juga partisipasi publik yang bermakna, Panja telah melakukan tahapan konsultasi publik mulai 16 September sampai dengan 22 September 2026,” ujar Putih saat membacakan laporan Panja.
Ia mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diperlukan untuk memperkuat dan mengharmonisasi sistem ketenagakerjaan nasional. Hal itu mengingat ketentuan mengenai ketenagakerjaan selama ini tersebar dalam berbagai regulasi.
Salah satu aturan yang menjadi bagian dari kerangka regulasi ketenagakerjaan tersebut ialah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Perlu kami sampaikan juga pada penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian yang penting dari upaya untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional,” kata Putih.
Dari hasil pembahasan bersama pemerintah, Panja menyepakati draf akhir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang memuat 23 bab dan 313 pasal.
Materi yang diatur mencakup sejumlah aspek ketenagakerjaan, mulai dari perlindungan pekerja sektor informal, hubungan kerja tertentu, pengupahan, hingga keberlanjutan dunia usaha.
Putih mengatakan penyusunan RUU tersebut telah dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, termasuk pimpinan DPR, anggota Komisi IX, dan pemerintah.
Menurutnya, pembahasan RUU dapat diselesaikan melalui proses musyawarah dan mufakat.
Setelah pembahasan Panja dinyatakan selesai, Komisi IX DPR akan mendengarkan pandangan akhir mini fraksi. Tahap tersebut menjadi penentu apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.










