triggernetmedia.com – Pemerintah menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia mencapai 9,26 persen dalam APBN 2027. Target tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengembalikan tax ratio ke level di atas 9 persen setelah selama satu dekade terakhir berada di bawah angka tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah optimistis target tersebut dapat tercapai meski perekonomian masih menghadapi berbagai dinamika.
“Jadi, rasio pajak dari sisi indikator kinerja perpajakan di tahun 2027 itu ditargetkan di angka 9,26 persen. Ini alhamdulillah bisa kembali berada di angka di atas 9 persen,” ujar Bimo dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Jawa Barat, dikutip Senin (5/10/2026).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tax ratio Indonesia tercatat sebesar 8,92 persen pada 2016. Setelah itu, rasio perpajakan mengalami fluktuasi dan sempat anjlok ke level 6,94 persen pada 2020 akibat tekanan ekonomi selama pandemi COVID-19.
Seiring dengan pemulihan ekonomi, tax ratio kembali meningkat. Pada 2025, rasio perpajakan tercatat sebesar 8,05 persen dan diproyeksikan naik menjadi 8,96 persen dalam outlook 2026.
Pemerintah kemudian memasang target yang lebih tinggi pada 2027, yakni 9,26 persen.
Jika terealisasi, angka tersebut akan menjadi capaian di atas 9 persen pertama setelah terakhir kali tax ratio berada di level 9,2 persen pada 2015.
“Kalau kita lihat dari 10 tahun, satu dekade terakhir, kita belum pernah di atas 9 persen. Tertinggi 8,9 persen pernah terjadi di tahun 2016, kemudian di tahun 2023, kembali di outlook 2026, dan di tahun 2027 kita berani menargetkan angka di atas 9 persen,” kata Bimo.
Selain tax ratio, pemerintah juga melihat adanya peningkatan tax buoyancy, yakni indikator yang menggambarkan respons penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi.
Bimo menyebut tax buoyancy diproyeksikan mencapai 2,49 dalam outlook 2026 dan 1,41 dalam APBN 2027. Angka di atas 1 menunjukkan pertumbuhan penerimaan pajak lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Bimo, peningkatan tersebut mencerminkan perbaikan dalam kinerja administrasi perpajakan sekaligus memperkuat basis penerimaan negara.
“Nah, ini mudah-mudahan dengan seperti ini kita bisa menunjukkan bahwa kinerja administrasi pemungutan pajak semakin membaik, semakin sustain, dan basis revenue yang dihasilkan pun juga semakin bisa membersamai pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.










