triggernetmedia.com – Di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti masih tingginya kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI. KontraS menilai pembenahan tata kelola dan sistem pengawasan internal diperlukan untuk mendorong terwujudnya institusi militer yang profesional dan humanis.
Wakil Koordinator KontraS Jane Rosalina mengatakan, berdasarkan pemantauan sepanjang Oktober 2025 hingga September 2026, pihaknya menemukan sedikitnya 130 peristiwa kekerasan yang dilakukan atau melibatkan personel TNI.
“Berdasarkan pemantauan, KontraS menemukan bahwa dalam periode Oktober 2025–September 2026 telah terjadi sekurangnya 130 peristiwa kekerasan yang dilakukan atau melibatkan prajurit TNI,” kata Jane dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (5/10/2026).
Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 39 peristiwa. Sementara itu, Papua menempati urutan berikutnya dengan 33 kasus kekerasan yang melibatkan tentara.
Jika dilihat berdasarkan matra, TNI Angkatan Darat (AD) tercatat paling banyak terlibat dalam kasus kekerasan dengan 67 peristiwa. Kemudian TNI Angkatan Laut (AL) sebanyak 23 kasus dan TNI Angkatan Udara (AU) sebanyak 6 kasus. Adapun 34 kasus lainnya belum dapat dipastikan melibatkan matra tertentu.
KontraS mencatat, berbagai peristiwa tersebut berdampak terhadap sedikitnya 203 warga sipil. Dari jumlah tersebut, sebanyak 124 orang mengalami luka-luka, 56 orang meninggal dunia, 15 orang ditangkap secara sewenang-wenang, dan 8 orang menjadi korban kekerasan seksual.
“Setidaknya 203 orang menjadi korban akibat kekerasan tersebut dengan 124 orang mengalami luka, 56 orang tewas, 15 orang ditangkap secara sewenang-wenang, bahkan 8 orang mengalami kekerasan seksual,” ujar Jane.
Menurut Jane, masih berulangnya kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI tidak terlepas dari persoalan dalam sistem peradilan militer. Ia menilai mekanisme tersebut belum optimal dalam memastikan anggota militer yang melakukan pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jane juga menyoroti persoalan akuntabilitas dan transparansi yang dinilai masih menjadi tantangan dalam tubuh TNI. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi membuka ruang bagi praktik impunitas.
“Praktik seperti inilah yang melandasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk mendorong adanya revisi UU Peradilan Militer sekaligus ketentuan Pasal 74 UU TNI,” katanya.
Atas kondisi tersebut, KontraS menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam momentum HUT ke-81 TNI. Mereka meminta pemerintah, DPR, dan TNI melakukan reformasi terhadap sistem peradilan militer guna mencegah praktik impunitas.
KontraS juga meminta Presiden menghentikan pelibatan personel militer dalam ranah sipil, terutama dalam proyek-proyek strategis di daerah, sekaligus mengevaluasi pendekatan keamanan yang diterapkan di Tanah Papua.
Selain itu, Panglima TNI didesak memperkuat pengawasan internal dan memastikan setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran mendapatkan tindakan sesuai ketentuan.
KontraS turut meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional yang berdampak terhadap masyarakat adat dengan mengedepankan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), atau persetujuan bebas, didahulukan, dan berdasarkan informasi yang memadai.
Terakhir, KontraS meminta penghentian pengerahan personel militer dalam pekerjaan di ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan.











