triggernetmedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyiapkan dukungan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bagi empat kabupaten yang tidak memperoleh Bantuan Presiden Tahun Anggaran 2026. Dukungan tersebut akan diperkuat melalui alokasi Rp40 miliar yang diterima Pemprov Kalbar dari total bantuan pemerintah pusat sebesar Rp205 miliar.
Empat kabupaten yang tidak mendapatkan alokasi Bantuan Presiden tersebut adalah Sekadau, Sanggau, Mempawah dan Landak. Pemprov Kalbar tetap memberikan perhatian karena karhutla juga terjadi di wilayah tersebut.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan, penanganan karhutla harus mempertimbangkan kondisi setiap daerah. Tidak diterimanya bantuan langsung dari pemerintah pusat bukan berarti daerah tersebut luput dari perhatian pemerintah provinsi.
“Kita memahami bahwa setiap daerah memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda. Karena itu, meskipun empat kabupaten belum mendapatkan alokasi Bantuan Presiden Penanganan Karhutla dari pemerintah pusat, Pemprov Kalbar tetap memberikan perhatian,” ujarnya.
Menurut Ria Norsan, sebagian dukungan yang diterima Pemprov Kalbar akan dioptimalkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membantu memperkuat kapasitas penanganan di daerah yang membutuhkan.
“Dukungan yang kita terima akan kita optimalkan untuk membantu daerah yang juga menghadapi Karhutla, sehingga penanganannya dapat berjalan secara bersama dan merata,” tegasnya.
Ia menilai, dukungan anggaran tersebut harus mampu memperkuat penanganan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, operasi pemadaman, perlindungan masyarakat hingga pemulihan kawasan yang terdampak.
“Penanganan Karhutla membutuhkan sinergi semua pihak. Bantuan yang diberikan harus dimanfaatkan secara efektif untuk memperkuat operasi di lapangan, melindungi masyarakat dan lingkungan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan,” katanya.
Rincian Bantuan Pemerintah Pusat
Berdasarkan rekapitulasi, total Bantuan Presiden untuk penanganan karhutla yang dialokasikan kepada pemerintah daerah di Kalimantan Barat mencapai Rp205 miliar.
Pemprov Kalbar menerima Rp40 miliar. Sementara Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya, Kapuas Hulu dan Kota Pontianak masing-masing menerima Rp20 miliar.
Kabupaten Sambas, Bengkayang dan Kota Singkawang masing-masing memperoleh Rp15 miliar. Sedangkan Kabupaten Sintang dan Melawi masing-masing mendapat Rp10 miliar.
Empat kabupaten lainnya, yakni Sekadau, Sanggau, Mempawah dan Landak, tidak tercantum sebagai penerima alokasi bantuan tersebut.
Meski demikian, Pemprov Kalbar memastikan penanganan karhutla tidak dilakukan secara parsial. Dukungan lintas wilayah akan diperkuat untuk memastikan daerah yang membutuhkan tetap mendapatkan penanganan.
Anggaran untuk Kebutuhan Penanganan
Penggunaan bantuan pemerintah pusat mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026 tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Bantuan dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasi pemadaman darat, metode suntik gambut, penyediaan BBM, logistik, makanan dan minuman bagi petugas, serta mobilisasi tim penanganan.
Dukungan juga dapat digunakan untuk operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat dan kesiapsiagaan layanan kesehatan.
Untuk memperkuat operasi di lapangan, bantuan dapat diarahkan pada penyediaan alat pelindung diri, pompa air, tangki air, kendaraan taktis, dukungan kesehatan, insentif petugas pemadaman, serta penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan.
Selain itu, terdapat dukungan untuk pemulihan ekosistem lahan gambut yang terdampak kebakaran.
Penggunaan Bantuan Dalam Pengawasan
Pemanfaatan Bantuan Presiden untuk penanganan karhutla dilakukan dengan pemantauan secara berkala. Kementerian Dalam Negeri melaksanakan rapat koordinasi mingguan bersama pemerintah daerah penerima untuk mengevaluasi perkembangan penanganan dan penggunaan anggaran.
Pengawasan juga dilakukan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya.
Dalam kondisi tanggap darurat, dukungan tersebut dapat dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui perubahan APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Kalbar memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh dukungan ini benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya di lapangan. Kita terus memperkuat koordinasi, bergerak bersama dan memastikan masyarakat di daerah terdampak mendapat perlindungan serta penanganan yang diperlukan,” kata Ria Norsan.
Ia menegaskan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, bukan hanya pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah munculnya titik kebakaran baru.
“Penanganan Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat. Karena itu, mari kita terus bergerak bersama untuk mencegah dan menangani Karhutla di Kalimantan Barat,” pungkasnya.










