Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Lemhanas Kaji Revisi UU TNI, Soroti Perubahan Karakter Perang dan Hubungan Sipil-Militer

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
24 Mei 2023
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Lemhanas Kaji Revisi UU TNI, Soroti Perubahan Karakter Perang dan Hubungan Sipil-Militer

Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto mengatakan pihaknya akan mengkaji soal revisi UU TNI. [Antara]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas mulai mengkaji wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sebuah forum diskusi (FGD) di Jakarta.

Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto saat ditemui selepas memimpin upacara Hari Jadi Ke-58 Lemhannas di Jakarta, Selasa (23/5/2023) menjelaskan ada dua topik yang menjadi sorotan, yaitu kemungkinan adanya perubahan karakter perang dan hubungan sipil-militer dalam kerangka konsolidasi demokrasi.

“Kami baru memulai kajiannya nanti siang, focus group discussion-nya nanti tentang revisi Undang-Undang TNI. Yang kami kaji, pertama, apakah terjadi perubahan karakter perang. Kalau karakter perang itu biasanya dikaji apakah ada tipe ancaman baru, apakah ada teknologi baru. Kalau dua jawaban ini iya, maka yang pertama disesuaikan doktrin pertahanan dan militer,” kata Andi seperti dilansir dari Antara.

Tahapan selanjutnya, kata Widjajanto, jika doktrin pertahanan dan militer diyakini harus berubah karena karakter perangnya berubah, maka harus diuji regulasinya.

“Apakah regulasinya cocok dengan doktrin yang baru,” kata dia.

Variabel kedua yang menjadi topik pembahasan FGD terkait hubungan sipil dan militer yang saat ini juga telah diatur dalam UU TNI.

“Hal kedua yang aman kami kaji adalah apakah ada perubahan kualitas hubungan sipil-militer di Indonesia dalam rangka konsolidasi demokrasi. Dulu Undang-Undang Pertahanan, Undang-Undang TNI Tahun 2002, Tahun 2004, dibuat untuk mengantisipasi terjadinya perubahan hubungan sipil-militer dari negara otoritarian pada masa Orde Baru menjadi negara yang demokratis,” kata Gubernur Lemhannas.

Dia menyampaikan terkait itu, Lemhannas bersama para pakar, perwakilan dari Kementerian Pertahanan RI, dan Markas Besar (Mabes) TNI perlu menguji regulasi yang berlaku.

“Regulasi yang harus diuji misalnya bagaimana hubungan antara presiden, DPR, menteri pertahanan, panglima TNI, dan kepala staf. Apakah ini bisa diperkuat untuk konsolidasi demokrasi kita,” kata Widjajanto.

Menurut dia, jika ada perubahan hubungan sipil-militer, yang nantinya diketahui saat FGD, maka perlu dikaji lebih lanjut mengenai penempatan prajurit TNI di organisasi/institusi sipil yang saat ini diatur dalam Pasal 47 UU TNI.

“Hubungan lain yang mau dikaji bagaimana TNI melaksanakan tugasnya, operasi militer, lalu itu tetap relevan dengan kebutuhan perubahan institusi sekarang seperti (yang diatur) Pasal 47. Dalam Pasal 47 hanya mengatur penempatan (prajurit aktif) TNI di 10 organisasi, sementara organisasi atau institusi sipil berubah pesat dari 2004 ke 2023,” kata Andi.

Beberapa institusi/lembaga sipil yang terbentuk setelah UU TNI disahkan dan berlaku, di antaranya Kantor Staf Presiden, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Keamanan Laut, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

“Dalam Pasal 47 waktu itu tidak ada KSP, Kemenko Maritim dan Investasi, KKP, Bakamla, BNPB. Waktu itu sudah ada tugas perbatasan, tetapi badan nasional perbatasan belum terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata dia.

Oleh karena itu, Lemhannas pun mengundang para pakar, perwakilan dari TNI dan Kementerian Pertahanan untuk membahas topik tersebut yang hasilnya nanti dipergunakan untuk menguji Undang-Undang TNI yang saat ini berlaku.

Wacana revisi UU TNI bergulir sejak bulan lalu saat Badan Pembinaan Hukum TNI memaparkan beberapa usulan untuk draf perubahan UU TNI kepada Panglima TNI. Walaupun demikian, pembahasan itu masih di internal Babinkum TNI dan belum rampung.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # andi widjajanto# gubernur lemhanas# Lemhanas# revisi UU TNI
Previous Post

Bakamla Latihan Bersama Singapura dan AS di Perairan Kepulauan Riau

Next Post

Mentan Lepas Ekspor Produk Pertanian Senilai Rp25,5 Miliar

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Mentan Lepas Ekspor Produk Pertanian Senilai Rp25,5 Miliar

Mentan Lepas Ekspor Produk Pertanian Senilai Rp25,5 Miliar

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
KPK Beberkan Dasar Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih

KPK Beberkan Dasar Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih

25 Juli 2026
Febrie Resmi Ditahan 20 Hari di Rutan KPK setelah Ditetapkan Tersangka

Febrie Resmi Ditahan 20 Hari di Rutan KPK setelah Ditetapkan Tersangka

25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Terekam Pegang Kerah Saat Tiba di Rutan KPK, Apa Maknanya?

Febrie Adriansyah Terekam Pegang Kerah Saat Tiba di Rutan KPK, Apa Maknanya?

25 Juli 2026
Jaksa Agung Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Ganggu Kinerja Jampidsus

Jaksa Agung Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Ganggu Kinerja Jampidsus

24 Juli 2026

Recent News

KPK Beberkan Dasar Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih

KPK Beberkan Dasar Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih

25 Juli 2026
Febrie Resmi Ditahan 20 Hari di Rutan KPK setelah Ditetapkan Tersangka

Febrie Resmi Ditahan 20 Hari di Rutan KPK setelah Ditetapkan Tersangka

25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Terekam Pegang Kerah Saat Tiba di Rutan KPK, Apa Maknanya?

Febrie Adriansyah Terekam Pegang Kerah Saat Tiba di Rutan KPK, Apa Maknanya?

25 Juli 2026
Jaksa Agung Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Ganggu Kinerja Jampidsus

Jaksa Agung Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Ganggu Kinerja Jampidsus

24 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development