Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Kemensos Fasilitasi Pembebasan 2 Orang Gangguan Jiwa dari Pasung

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
17 Desember 2022
in Headline, Nasional, News, Pelayanan Publik, Sorotan, Sospolhukam
0
Kemensos Fasilitasi Pembebasan 2 Orang Gangguan Jiwa dari Pasung

Kemensos Fasilitasi Pembebasan 2 Orang Gangguan Jiwa dari Pasung

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini berkesempatan turut menyaksikan langsung pembebasan pasung melalui media zoom, kepada 2 orang yang mengalami gangguan kejiwaan di Desa Sigenti dan Jonokalora. Mereka akhirnya dibebaskan dari pemasungan, setelah difasilitasi Kemensos.

“Mereka jangan dikucilkan, mereka bisa pulih. Ibaratnya sama dengan orang yang memiliki penyakit lainnya, harus minum obat secara rutin,” pesannya. Melansir suara.com.

Pembebasan pasung terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Parigi dilaksanakan oleh Sentra Nipotowe di Palu, bekerjasama dengan dengan Dinas Sosial Kabupaten Parimo, Dinas Kesehatan Kabupaten Parimo, Dukcapil, TNI dan Polri, Pemerintah Kecamatan Tinombo Selatan, dan Parigi Barat serta Pemerintah Desa Sigenti dan Desa Jonokalora, hari Kamis (15/12/2022).

Risma meminta keluarga agar tidak khawatir masalah biaya pengobatan. “Kalau belum memiliki BPJS, kita bisa bantu uruskan BPJS PBI atau BPJS ABPD nya,” ujarnya.

Usai dibebaskan, keduanya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Madani Palu untuk mendapatkan pengobatan medis.

“Pekerjaan kita belum selesai sampai dengan pelaksanaan bebas pasung. Setelah ODGJ bebas pasung, kita bawa ke RSJ Madani Palu,” kata Plh. Kepala Sentra Nipotowe, Hanafi.

Jika ODGJ dinyatakan pulih oleh pihak rumah sakit, maka yang bersangkutan akan diberi latihan ketrampilan sebagai bekal untuk kembali ke kehidupan sosial baik dikeluargaa maupun di masyarakat.

“Setelah ODGJ mendapatkan layanan kesehatan dan keadaannya sudah dinyatakan stabil, maka selanjutnya dapat dilakukan pelayanan rehabilitasi sosial melalui layanan Atensi di Sentra Nipotowe di Palu”, lanjut Hanafi.

Layanan Atensi merupakan program rehabilitasi sosial yang bersifat holistik, sistematik, dan terstandar yang dilakukan melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

Hanafi menyatakan, masih terdapat perspektif masyarakat yang kurang tepat dalam memperlakukan ODGJ.

“Kalau ODGJ dipasung sampai bertahun-tahun dengan model pemasungan seperti di Sigenti, dimana kedua kaki tidak bisa bergerak, maka keadaannya ke depan bisa lebih buruk, dan bisa saja lumpuh” jelas Hanafi.

Menurut Hanafi, sebelumnya, Sentra Nipotowe di Palu mendapatkan informasi bahwa terdapat ODGJ yang dipasung di Desa Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan dan Desa Jonokalora, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong. Keduanya masih sangat muda dan sudah bertahun-tahun mengalami pemasungan.

Sementara itu, Plt. Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Nursyamsu menyatakan, pemasungan merupakan hal yang tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan amanat undang-undang penyandang disabilitas dan Undang-undang No. 23 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa yang menyatakan bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar harus mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan.

Kegiatan bebas pasung tersebut dilaksanakan oleh Kemensos melalui Sentra Nipotowe di Palu, sebagai rangkaian kegiatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2022.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: KemensosMenteri Sosial Tri RismaharaniOrang dengan Gangguan Jiwa
Previous Post

Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka Besok! Syaratnya Gampang

Next Post

Kasus Penculikan Anak Sudah Lebih dari Seminggu Dilaporkan, Polisi Masih Dalami Perkara

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Kasus Penculikan Anak Sudah Lebih dari Seminggu Dilaporkan, Polisi Masih Dalami Perkara

Kasus Penculikan Anak Sudah Lebih dari Seminggu Dilaporkan, Polisi Masih Dalami Perkara

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemkot Pontianak Perkuat Pengelolaan RTH Privat Lewat Sekolah dan Kelurahan

Pemkot Pontianak Perkuat Pengelolaan RTH Privat Lewat Sekolah dan Kelurahan

28 Juli 2026
Pemprov Kalbar Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemprov Kalbar Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

28 Juli 2026
Pemkot Pontianak Perketat Patroli dan Penegakan Hukum Cegah Karhutla

Pemkot Pontianak Perketat Patroli dan Penegakan Hukum Cegah Karhutla

28 Juli 2026
Pemkot Lepas 58 Atlet Taekwondo Pontianak Bertanding di Kejuaraan Internasional Malaysia

Pemkot Lepas 58 Atlet Taekwondo Pontianak Bertanding di Kejuaraan Internasional Malaysia

28 Juli 2026

Recent News

Pemkot Pontianak Perkuat Pengelolaan RTH Privat Lewat Sekolah dan Kelurahan

Pemkot Pontianak Perkuat Pengelolaan RTH Privat Lewat Sekolah dan Kelurahan

28 Juli 2026
Pemprov Kalbar Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemprov Kalbar Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

28 Juli 2026
Pemkot Pontianak Perketat Patroli dan Penegakan Hukum Cegah Karhutla

Pemkot Pontianak Perketat Patroli dan Penegakan Hukum Cegah Karhutla

28 Juli 2026
Pemkot Lepas 58 Atlet Taekwondo Pontianak Bertanding di Kejuaraan Internasional Malaysia

Pemkot Lepas 58 Atlet Taekwondo Pontianak Bertanding di Kejuaraan Internasional Malaysia

28 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development