triggernetmedia.com – Kejaksaan Negeri Ketapang melakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan BB tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, Jln. M.T. Haryono No. 84, Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapan, Rabu pagi (30/11/2022).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ketapang,Wara Endrini mengatakan pemusnahan sejumlah BB tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor: Print-3715/0.1.13/tku 3/11/2022 tanggal 23 November 2022.
“Sejumlah BB yang dimusnahkan berasal dari 63 perkara Tindak Pidana Umum,” ungkapnya.
Dikatakan, sedikitnya ada 9 perkara perjudian, 19 perkara narkotika dengan BB sabu-sabu bruttto 220,3836 gram dan ekstasi 6 butir.
Selain itu Kejari Ketapang juga menangani sedikitnya 20 perkara pencurian dan 3 perkara penganiayaan.
Kemudian 1 perkara Kesehatan atau Karantina, 1 perkara Perlindungan Konsumen, 1 perkara Perlindungan Anak, 5 perkara pertambangan, 2 perkara senjata tajam dan bahan peledak.
“Untuk perkara bahan peledak kami musnahkan barang bukti berupa satu selang kompresor dan 20 buah botol bir kosong. Sedangkan barang bukti selain itu untuk keamanan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh orang yang mempunyai sertifikasi untuk penanganan bahan peledak perikanan,” jelas Wara Endrini.




