triggernetmedia.com – Ketua Kejaksaan Negeri Landak Sukamto mengatakan dalam menjalankan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permen PAN & RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Kejaksaan Negeri Landak menyelenggarakan FKP yang pertama kalinya di tahun 2022 ini.
“Kejaksaan Negeri sebagai instansi pelayanan publik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu menyusun standar pelayanan sebagai tindaklanjut Permen PAN & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,” ucap Sukamto pada Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan & Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Kejaksaan Negeri Landak, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Landak. Kamis (24/11/2022).
Sukamto berharap para peserta yang hadir pada hari ini dapat memberikan saran, dan kritik terhadap pelayanan yang telah ada di Kejaksaan Kabupaten Landak ini agar masyarakat bisa merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.
“Kami harapkan kontribusi dari semua peserta yang hadir pada kesempatan ini untuk memberikan saran kepada kami. Nanti apabila dari instansi bapak/ibu sekalian ada dan mempunyai nilai plus tolong disampaikan ke pihak Kejaksaan agar kita bisa meniru sehingga pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Landak ini bisa menjadi lebih sempurna,” ujar Sukamto.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Landak, Yuliana Titiari berharap kedepannya kegiatan seperti ini bisa berlanjut hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Di Dinas Kominfo Kabupaten Landak juga ada yang namanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dimana setiap tahunnya, ada penilaian dari Komisi Informasi dan sepertinya Kejaksaan juga ada unsur penilaiannya juga. Kami harap dari Kejaksaan Negeri bersedia untuk tergabung ke dalam grup Whatsapp PPID dan jika dari Kejaksaan Negeri Landak ada data-data ataupun kegiatan-kegiatan yang memang bisa diinformasikan, kami siap untuk bekerjasama. Karena memang sesuai dengan tupoksi kami di Dinas Kominfo untuk menyebarluaskan informasi,” kata Yuliana.
“Kedepannya semoga kerjasama antara Dinas Kominfo Kabupaten Landak dan Kejaksaan Negeri Landak dapat terus bersinergi dalam berkolaborasi,” timpal Yuliana.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Landak beserta jajaran, Kapolres Landak atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Ngabang atau yang mewakili, Kepala Rutan Kelas II B Landak atau yang mewakili, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Landak, Kepala Satuan Narkoba Polres Landak, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Landak, Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Landak, Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Landak, Ketua BPS Kabupaten Landak, Kepala Dinas PUPRPERA Kabupaten Landak, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Landak, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Landak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Kepala Desa Hilir Kantor, Kepala Desa Amboyo Inti, dan IKADIN Kabupaten Landak.




