banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 di aula hotel Grand Landak. Selasa (11/10/2022).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Vinsensius menyatakan, pemilihan umum atau biasa disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR-RI, Anggota DPD-RI, Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung, umum, bebas, dan rahasia berdasarkan UUD 1945.

“Pemilu merupakan legalisasi dan legitimasi transisi kekuasaan baik eksekutif maupun legislatif dengan cara diadakannya pemilihan langsung yang melibatkan warga negara yang ikut serta dalam proses pemberian suara (voting) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024,” ungkapnya Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 di aula hotel Grand Landak. Selasa (11/10/2022).

Vinsensius menjelaskan, di dalam Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dijelaskan bahwa pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap pemahaman warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pendidikan politik atau sosialisasi politik merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pembangunan sumber daya manusia untuk mewujudkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara,” jelasnya.

Menurutnya, pendidikan politik dapat dipahami sebagai perbuatan memberi latihan, ajaran, serta bimbingan untuk mengembangkan kapasitas dan potensi diri anak didik, melalui proses dialogik yang dilakukan dengan suka rela antara pemberi dan penerima pesan secara rutin, sehingga para penerima pesan dapat memiliki kesadaran berdemokrasi dalam kehidupan bernegara.

“Dengan melalui kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kehidupan politik dan demokrasi, khususnya bagi kaum milenial yang di landasi oleh semangat dan nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945,” sebutnya.

Melalui kegiatan pendidikan politik ini, sambung Vinsensius, diharapkan nantinya akan tumbuh anak-anak yang berkepribadian utuh, berketerampilan sekaligus juga berkesadaran yang tinggi sebagai warga negara yang baik, sadar akan hak dan kewajiban serta memiliki tanggung jawab yang dilandasi oleh nilai-nilai yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Hingga akhirnya para peserta dapat menjadi agen-agen sosialisasi politik dalam upaya mewujudkan masyarakat yang demokratis, cerdas dan bermartabat,” ujarnya.

Vinsensius menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan wadah edukasi Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pendidikan politik serta merumuskan program kerja dimasa yang akan datang, dimana kehidupan demokrasi kian menuntut peran dan fungsi anak muda kaum milenial untuk pembangunan di daerah melalui hak yang mereka miliki yaitu memberikan hak pilihnya pada pemilihan serentak di tahun 2024 mendatang.

“Berkenaan dengan hal tersebut maka saya mengharapkan kegiatan ini dapat di ikuti dengan baik guna meningkatkan wawasan dan kecerdasan dalam proses penentu kebijakan politik yang akan datang,” tutupnya.

Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 di aula hotel Grand Landakini di hadiri langsung Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Cornelis, Perwakilan KPU Provinsi, Ketua KPU Landak, Ketua Bawaslu Landak, Kejari Landak, Kadis pendidikan dan kebudayaan Landak, Camat Ngabang.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *