Jumat, 17 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Per 12 Oktober 2022 Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI Berlakukan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
11 Oktober 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Per 12 Oktober 2022 Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI Berlakukan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit.

Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit ini resmi diberlakukan mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Related posts

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Terungkap

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Terungkap

17 April 2026
Integritas Ombudsman Dipertanyakan Usai Kasus Korupsi Pimpinan

Integritas Ombudsman Dipertanyakan Usai Kasus Korupsi Pimpinan

17 April 2026

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui siaran pers via surel menyebut, penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata Widodo Ekatjahjana, Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, sambungnya, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menambahkan, perlu diketahui dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

“Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,” jelasnya.

“Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Direktorat Jenderal Imigrasi# Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI# Plt. Direktur Jenderal Imigrasi# Widodo EkatjahjanapasporPNBP
Previous Post

Cornelis Edukasi Pemilih Pemula Soal Pemilu 2024

Next Post

Bupati Sis Tinjau Progress Sejumlah Proyek APBD

Next Post
Bupati Sis Tinjau Progress Sejumlah Proyek APBD

Bupati Sis Tinjau Progress Sejumlah Proyek APBD

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Terungkap

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Terungkap

17 April 2026
Integritas Ombudsman Dipertanyakan Usai Kasus Korupsi Pimpinan

Integritas Ombudsman Dipertanyakan Usai Kasus Korupsi Pimpinan

17 April 2026
Ngopi di Asiang, Menko Polkam Puji Suasana Pontianak

Ngopi di Asiang, Menko Polkam Puji Suasana Pontianak

17 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Terungkap
  • Integritas Ombudsman Dipertanyakan Usai Kasus Korupsi Pimpinan
  • Ngopi di Asiang, Menko Polkam Puji Suasana Pontianak

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Terungkap

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Terungkap

17 April 2026
Integritas Ombudsman Dipertanyakan Usai Kasus Korupsi Pimpinan

Integritas Ombudsman Dipertanyakan Usai Kasus Korupsi Pimpinan

17 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600