triggernetmedia.com – Wilayah Perbatasan Indonesia di Provinsi Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Bengkayang hingga kini masih kerap dijadikan oknum-oknum nakal untuk meloloskan barang ilegal negeri jiran asal Malaysia ke Indonesia.
kekinian, petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalbar mengamankan 7,2 ton bawang putih, yang diduga ilegal, tanpa dokumen resmi masuk dari Kabupaten Bengkayang, pada Minggu (28/8/2022).
Petugas kepolisian mendapati bawang putih tanpa dokumen resmi ini dikemas ke dalam 400 karung.
Masing masing karung beratnya mencapai 18 kilogram. Bawang putih ilegal ini diduga berasal dari Malaysia.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Raden Petit Wijaya dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Bawang putih yang diduga asal Malaysia ini, diselundupkan melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Indonesia- Malaysia,” katanya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Sebanyak 7,2 ton bawang putih itu diselundupkan dengan cara diangkut menggunakan satu unit truk, sehingga barang bukti yang diamankan yakni bawang putih dan sarana pengangkut beserta supirnya.
“Supir berinisjal A turut kita amankan, sekaligus barang bukti satu unit truk bernomor polisi KB 8038 KF sebagai sarana mengangkut bawang putih,” sebut Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Raden Petit Wijaya. Melansir harianberkat.com.
Untuk proses lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan dari Polda Kalbar ke Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong.



