triggernetmedia.com – Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2022 ditetapkan pihak legislatif pada Rabu (20/7/2022) melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang.
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung unsur pimpinan DPRD Ketapang, Ketua M. Febriadi, Wakil Ketua Suprapto, Wakil Ketua Mathoji, dan Wakil Ketua Jamhuri Amir.
Bupati Ketapang berhalangan hadir, namun diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo beserta jajarannya.
Dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS Kabupaten Ketapang TA 2022 itusecara umum diproyeksikan soal pendapatan setelah perubahan Tahun Anggaran 2022 dan dari sisi belanja, serta disepakati juga dari sisi pembiayaan penerimaan TA 2022 setelah perubahan.
“Setelah melalui serangkaian pembahasan, dimana dalam pembahasan dan penyajian telah mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2022,” kata Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi.
Menurutnya, pembahasan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2022 yang telah dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD.
“Pembahasan ini dilakukan bersama tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan telah menghasilkan kesepakatan yang akan dituangkan dalam nota kesepakatan guna ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Ketapang sebagai panduan dalam penyusunan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Ketapang TA 2022,” jelas Febriadi.



