triggernetmedia.com – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, menyerahkan 578 sertifikat tanah kepada warga Desa Nibung, Kecamatan Selimbau, pada Minggu (26/6/2022).
Pada kesempatan itu Wabup Wahyudi Hidayat menegaskan, pemilikan sertifikat hak milik atas tanah adalah suatu pengakuan secara legalitas dari Pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dimiliki.
“Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” jelasnya.
Pemerintah, sambung Wabup Wahyudi Hidayat, juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat, selain itu sertifikat ini juga dapat digunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat.
“Sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga,” katanya.
“Sertifikat hak milik tanah, dipergunakan dengan sebaik mungkin, serta disimpan dan dijaga, jangan sampai hilang maupun rusak sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada,” timpalnya memungkasi.
Selain menyerahkan 578 Sertifikat kepada masyarakat, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyu Hidayat menyalurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2022 Desa Nibung Kecamatan Selimbau.



