triggernetmedia.com – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakatnya di Kecamatan Selimbau, pada Selasa (26/4/2022).
Sebanyak 7018 diserahkan untuk 7 desa, diantaranya Desa Dalam, Desa Gudang Hilir, Desa Benuis, Desa Gerayau, Desa Nibung, Desa Titian Kuala dan Desa Sekubah.
“Sertifikat ini merupakan hak milik atas tanah, sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dikuasai. Sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” pesan Bupati Sis kepada masyarakatnya.
Bupati Sis menegaskan, dengan diterbitkan sertifikat hak milik tanah ini, pemerintah tentu mengakui bahwa alas hak atas tanah tersebut merupakan bukti otentik yakni hak milik masyarakat.
“Tentunya sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat tersebut,” ujar Bupati Sis.
Selain itu, sertifikat yang telah diserahkan ke masyarakat ini juga dapat di berdayagunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat, sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga.
“Oleh karena itu, setelah menerima sertifikat ini agar tanahnya diusahakan dibuka sesuai peruntukannya, baik itu untuk pertanian, perikanan, perkembangan dan sebagainya, sehingga tanah tersebut bisa bermanfaat,” pesan Bupati Sis.
“Setelah mendapatkan sertifikat hak milik tanah, dipergunakan dengan sebaik mungkin, disimpan dan dijaga jangan sampai hilang maupun rusak. Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikatfikat tersebut tetap ada,” timpalnya.