triggernetmedia.com – Bupati Landak Karolin Margret Natasa telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan yang menjadi petunjuk pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kebun masyarakat sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit, serta perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat penyerah lahan dengan komposisi 30 persen plasma dan 70 persen inti dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
“Ini adalah komitmen kami untuk memperjuangkan para petani yang berada disekitar wilayah perkebunan, terutama para petani yang sudah bermitra dengan perusahaan dan menyerahkan lahannya. Sejak tahun 2017 ketika kami dilantik, setiap hari saya harus mendapatkan beragam keluhan dari masyarakat berkaitan dengan perkebunan,” katanya pada penyerahan kebun masyarakat oleh PT. Cemaru Lestari kepada masyarakat di Dusun Pesak, Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Selasa (12/4/2022).
Bupati Karolin menegaskan, demikian juga dengan pihak perkebunan yang juga mengeluhkan menyoal berbagai hambatan dilapangan dan masalah pada perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Landak.
“Kemudian saya melakukan pemetaan terkait permsalahan perkebunan ini. Nah, setelah 2 tahun menjabat kami menyusun payung hukumnya agar bisa memberikan hak-hak atau melindungi hak-hak dari masyarakat, dan baru satu inilah yang baru bisa kita dampingi sampai tuntas,” beber Karolin.
Dirinya meminta kepada pihak perusahaan perkebunan untuk dapat meniru program yang menjadi jalan tengah terbaik untuk investasi di Kabupaten Landak, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Landak sangat terbuka jika dari pihak manajemen berbagai perusahaan perkebunan ingin bertanya lebih lanjut, lebih detail terkait program tersebut kepada OPD terkait yang tergabung dalam team di Pemerintah Kabupaten Landak,” ujar Karolin.
“Tidak ada yang bisa bikin saya senang kalau di Dusun Pesak ini bisa jalan hingga sampai mendapatkan sertifikat, sampai dapat hasil, kemudian bisa memanfaatkannya dengan baik seperti bisa memberikan pendidikan anak-anaknya yang terbaik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bupati Karolin meminta perusahaan lain yang ada di Kabupaten Landak menjadikan kebun itu milik masyarakat agar mereka menjaga kebun itu dibanding pihak perusahaan harus berhadapan dengan pencurian dan premanisme yang tidak ada untungnya.
“Sedihnya saya lima tahun satu periode kepemimpinan, akhirnya baru kita sampai pada pola ini, tapi dengan komitmen saya akan berusaha agar kita semua bisa mencari jalan tengahnya. Saya tidak membela siapa-siapa dan saya hanya wasit, karena saya ingin investasi jalan dan saya ingin masyarakat saya juga sejahtera dan menikmati hasilnya,” ungkap Karolin haru hingga menitikan air matanya.
Pada kesempatan ini juga dilakukan pengesahan perjanjian kerjasama Pengelolaan Kebun Masyarkat Dusun Pesak, Desa Pawis Hilir antara PT. Cemaru Lestari dengan Koperasi Produsen Sawit Merah Jaya serta penyerahan secara simbolis dan penyerahan pembagian hasil penjualan kelapa sawit kebun masyarakat periode bulan Maret 2022.

