Kamis, 4 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Bisnis

Ingat! Pengusaha Tak Boleh Tunda dan Potong THR Pekerja

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
9 April 2022
in Bisnis, Headline, Kesra, Nasional, News, Parlementaria, Sorotan
0
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Ketua DPR RI Puan Maharani secara tegas memberikan peringatan kepada para penguasa terkait pemberian tunjangan hari raya (THR). Puan Maharani mengatakan, pemberian THR harus dilakukan sesuai ketentuan.

Seperti diketahui, aturan pemberian THR telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Related posts

Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka, Langsung Ditahan KPK

Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka, Langsung Ditahan KPK

4 Juni 2026
Prabowo Ungkap Alasan Copot Dadan Hindayana Cs, Sebut Sudah Perintahkan Audit BPKP dan PPATK

Prabowo Ungkap Alasan Copot Dadan Hindayana Cs, Sebut Sudah Perintahkan Audit BPKP dan PPATK

4 Juni 2026

Puan Maharani menyebut, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.

“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri,” kata Puan, melansir suara.com, Sabtu (9/4/2022).

Pasalnya, selama dua tahun para pengusaha mendapatkan keringanan terkait pemberian THR lantaran pandemi covid-19.

Namun, menurut Puan, ekonomi saat ini sudah mulai membaik. Sehingga pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan.

“Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” tandasnya.

Puan mengatakan, THR yang telat diberikan akan merugikan pekerja.

Oleh karena itu, pengusaha diminta memberikan THR sebelum para pekerja mudik.

“Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang,” jelasnya.

Selain itu, Puan mengingatkan agar pengusaha tak mencicil pembayaran THR.

“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” ujarnya.

Puan menambahkan, pekerja atau buruh dapat melaporkan apabila ada masalah terkait pemberian THR di tempat kerja.

Pengaduan tersebut dapat dilakukan melalui posko pengaduan yang dibuka Kemenaker ataupun pelaporan pada DPR.

“Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR,” pungkasnya.

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Ketua DPRmudikPekerjaPuan Maharanithrtunjangan hari raya
Previous Post

Wali Kota Pontianak Safari Ramadan di Masjid Al Muqimin Komplek YUKA

Next Post

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Semua Provinsi

Next Post
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Semua Provinsi

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Semua Provinsi

Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka, Langsung Ditahan KPK

Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka, Langsung Ditahan KPK

4 Juni 2026
Prabowo Ungkap Alasan Copot Dadan Hindayana Cs, Sebut Sudah Perintahkan Audit BPKP dan PPATK

Prabowo Ungkap Alasan Copot Dadan Hindayana Cs, Sebut Sudah Perintahkan Audit BPKP dan PPATK

4 Juni 2026
Pelaksana MBG yang Tak Bekerja Maksimal Mundur! Prabowo : Kepentingan Rakyat Harus Diutamakan

Pelaksana MBG yang Tak Bekerja Maksimal Mundur! Prabowo : Kepentingan Rakyat Harus Diutamakan

4 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka, Langsung Ditahan KPK
  • Prabowo Ungkap Alasan Copot Dadan Hindayana Cs, Sebut Sudah Perintahkan Audit BPKP dan PPATK
  • Pelaksana MBG yang Tak Bekerja Maksimal Mundur! Prabowo : Kepentingan Rakyat Harus Diutamakan

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka, Langsung Ditahan KPK

Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka, Langsung Ditahan KPK

4 Juni 2026
Prabowo Ungkap Alasan Copot Dadan Hindayana Cs, Sebut Sudah Perintahkan Audit BPKP dan PPATK

Prabowo Ungkap Alasan Copot Dadan Hindayana Cs, Sebut Sudah Perintahkan Audit BPKP dan PPATK

4 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600