Jumat, 5 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Indonesia Resmi Bebas Karantina Covid-19, Ini Aturan Lengkapnya

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
24 Maret 2022
in Headline, Internasional, Kesehatan, Nasional, News, Pelayanan Publik, Sorotan
0
Indonesia Resmi Bebas Karantina Covid-19, Ini Aturan Lengkapnya

Ilustrasi aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri. (Pixabay/JoshuaWoroniecki)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Pemerintah akhirnya menghapus aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang tiba di Indonesia, mereka bisa langsung beraktivitas jika negatif Covid-19 melalui tes PCR.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 23 Maret 2022.

Related posts

Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

5 Juni 2026
Pontianak Perkuat Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor

Pontianak Perkuat Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor

5 Juni 2026

Dalam SE tersebut diatur bahwa setiap orang baik Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia wajib melakukan tes PCR dengan hasil negatif di negara asal maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.

Kemudian PPLN harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-Hac Indonesia.

Mereka juga wajib sudah divaksin Covid-19 dua dosis yang dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi, minimal 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.

Jika baru satu kali vaksin, mereka harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR setibanya di Indonesia dan melakukan tes PCR ulang di pintu masuk negara atau di tempat karantina setelah dilakukan tes PCR kedua dengan hasil negatif.

Apabila tes PCR saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka ia harus menjalani isolasi di tempat isolasi terpusat atau hotel atau rumah sakit Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

“Biaya isolasi atau perawatan WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah,” tulis SE tersebut.

Bagi orang yang belum divaksin sama sekali, Indonesia menyediakan tempat vaksinasi di pintu masuk negara, mereka yang bisa divaksin harus berusia 6-17 tahun, punya izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau punya kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Namun, jika PPLN belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama, harus tetap menjalani karantina selama 5 hari, karantina dinyatakan selesai jika pada hari ke-4 hasil tes PCR menunjukkan hasil negatif.

Surat edaran ini berlaku di seluruh pintu masuk internasional di Indonesia mulai 23 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: karantinaPCR
Previous Post

Menperin: 39 Perusahaan Siap Pasok 9.000 Ton Minyak Goreng Curah ke Pasar

Next Post

Booster Untuk Lansia Minimal Tiga Bulan Usai Divaksin Dosis Lengkap

Next Post
Booster Untuk Lansia Minimal Tiga Bulan Usai Divaksin Dosis Lengkap

Booster Untuk Lansia Minimal Tiga Bulan Usai Divaksin Dosis Lengkap

Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

5 Juni 2026
Pontianak Perkuat Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor

Pontianak Perkuat Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor

5 Juni 2026
DLH Pontianak Uji Coba Eco Enzym untuk Kurangi Bau dan Pencemaran Parit

DLH Pontianak Uji Coba Eco Enzym untuk Kurangi Bau dan Pencemaran Parit

5 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri
  • Pontianak Perkuat Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor
  • DLH Pontianak Uji Coba Eco Enzym untuk Kurangi Bau dan Pencemaran Parit

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

5 Juni 2026
Pontianak Perkuat Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor

Pontianak Perkuat Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor

5 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600