triggernetmedia.com – Wakil Bupati Ketapang menyatakan menyambut baik dan mengapresiasi KPP Pratama Ketapang atas terlaksananya kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan PPH orang pribadi ini.
“Kita berterimakasih kepada KPP Pratama karena mengingatkan kita bahwa semua warga negara mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan yang kita miliki kepada negara,” ucapnya, Jumat (18/3/2021).
Sebagai informasi Pekan Panutan SPT Tahunan PPH orang pribadi berlangsung di Pendopo Bupati Ketapang, pada Kamis, (17/3/2022).
Wabup Farkah pun mengimbau agar para wajib pajak, terutama para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang mematuhi batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Menurutnya, pelaporan terhadap Pajak Penghasilan Orang Pribadi sesuai aturan yang berlaku, yakni tanggal 31 Maret 2022.
“Terkait dengan cara pembayarannya, saat ini sudah dapat dilakukan via online,” jelasnya.
“Dengan kemajuan teknologi saat ini, masyarakat dapat melaporkan secara online dengan e-filling. Dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, terutama di masa pandemi covid 19 ini. Cara inilah yang paling aman untuk di lakukan,” sambungnya.
Wabup Farhan juga mengapresiasi kepada masyarakat Ketapang dan ASN yang telah melaporkan SPT Tahunan.
“Terimakasih atas kontribusi ASN dalam pembayaran pajak selama tahun 2021,” ucapnya.




