triggernetmedia.com – Maria (21), warga Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan melaporkan Ut (20) suaminya sendiri ke SPKT Polres Ketapang. Maria mengaku dianiaya oleh suaminya Ut, pada Minggu (27/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB di sebuah cafe di jalan RM Sudiono Kecamatan Delta Pawan Ketapang.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, mengatakan, pelapor pada Minggu (27/2/2022) sekira pukul 16.00 WIB, mengaku menerima informasi tentang keberadaan suaminya di sebuah cafe di jalan RM Sudiono Kecamatan Delta Pawan Ketapang bersama perempuan lain.
“Menurut pelapor, dia langsung mendatangi Cafe tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang didapatkan,” beber AKP Muhammad Yasin, Senin (/28/2022).
Saat itu, sambung AKP Muhammad Yasin, pelapor melihat terlapor sedang keluar dari mobil bersama dengan seorang perempuan muda yang tidak dikenal oleh pelapor, yang diduga si pelapor sebagai selingkuhan terlapor.
“Kemudian si pelapor ini langsung mendatangi terlapor dan sempat menanyakan siapa perempuan yang sedang bersama terlapor. Kedatangan pelapor mungkin membuat terlapor bersama teman perempuannya itu terkejut,” beber AKP Muhammad Yasin.
Pelapor sempat menanyakan identitas perempuan tersebut, namun terlapor malah memarahi pelapor dan mencoba menarik pelapor ke dalam mobil, sedangkan perempuan yang di duga pelapor merupakan selingkuhan terlapor langsung melarikan diri.
“Di dalam mobil pelapor mengaku mengalami penganiayaan oleh terlapor,” sambung AKP Muhammad Yasin.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin menegaskan, pelapor resmi membuat laporan terkait penganiayaan yang dilakukan suami Ut yang tak lain merupakan suaminya itu.
“Sudah kita terima laporannya dan kita lanjutkan dengan melakukan visum serta mengambil keterangan kejadian dari pelapor serta saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Kondisi pelapor sendiri secara fisik mengaku mengalami beberapa luka di bagian wajah serta lehernya akibat dianiaya suaminya Ut,” kata AKP Muhammad Yasin.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin menyatakan, jika terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan, terlapor Ut (20) dapat dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun.



