Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Aturan JHT Terbaru Lengkap dengan Syarat Pencairannya yang Ditentang Keras oleh Para Buruh

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
13 Februari 2022
in Headline, Kesra, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Aturan terbaru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tuai protes masyarakat. Lantaran JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Berikut ini ulasan lengkap mengenai syarat dan aturan JHT terbaru berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Melansir suara.com, peraturan ini telah terundangkan pada 4 Februari lalu dan berlaku bulan Mei mendatang. Seperti apa aturan JHT terbaru merujuk pada peraturan tersebut?

Aturan JHT Terbaru

Mengutip dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, setidaknya menimbang tigal hal. Pertama, yaitu tentang manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atapun meninggal dunia.

Kedua, Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti. Ketiga, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pencairan manfaat JHT baru akan dibayarkan kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun. Namun, ada berapa peserta yang dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun persyaratan pengajuan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang harus dipenuhi peserta diantaranya yaitu:

1. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta usia pensiun dan Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) harus melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya.

2. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau menetap diluar negeri harus melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
  • paspor.

3. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap bisa mencairkan sebeleum msncapai usia 56 tahun. Namun pencairan baru bisa dilakukan setelah satu bulan peserta dinyatakan mengalami cacat total. Peserta harus melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
  • KTP atau bukti identitas lainnya.

4. Pengajuan kalaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia. Seperti anak, istri, ayah, ibu, mertua atau saudara lain yang telah diwasiatkan sebelumnya. Peserta harus melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
  • KTP atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
  • kartu keluarga.

5. Bagi Peserta yang meninggal dunia yang bekewarganegaraan asing, pengajuan manfaat JHT bisa dilakukan oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Surat keterangan kematian dari pejabat setempat yang berwenang.
  • Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal.
  • Paspor atapun bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Demikian aturan JHT terbaru dan syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai pengingat peraturan ini mulai berlaku Mei 2022 mendatang.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # aturan JHT terbaru# Jaminan Hari TuaBPJS Ketenagakerjaanjht
Previous Post

Workshop Manajemen Masjid, Wako: Tata Kelola Masjid Harus Optimal

Next Post

Rifqi Fitriadi Siapkan Fisik dan Mental untuk Piala Davis

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

Rifqi Fitriadi Siapkan Fisik dan Mental untuk Piala Davis

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pontianak Percepat Penerapan Manajemen Talenta untuk Perkuat Sistem Merit ASN

Pontianak Percepat Penerapan Manajemen Talenta untuk Perkuat Sistem Merit ASN

14 Juli 2026
PAUD Holistik Integratif Dinilai Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak

PAUD Holistik Integratif Dinilai Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak

14 Juli 2026
Nyeri Punggung Bawah Bisa Dicegah, Jangan Hanya Andalkan Istirahat

Nyeri Punggung Bawah Bisa Dicegah, Jangan Hanya Andalkan Istirahat

14 Juli 2026
Pemerintah Evaluasi MBG, Dugaan Penyimpangan Masuk Audit Internal

KPK Didesak Awasi Penanganan Dugaan Korupsi MBG Lewat Supervisi

14 Juli 2026

Recent News

Pontianak Percepat Penerapan Manajemen Talenta untuk Perkuat Sistem Merit ASN

Pontianak Percepat Penerapan Manajemen Talenta untuk Perkuat Sistem Merit ASN

14 Juli 2026
PAUD Holistik Integratif Dinilai Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak

PAUD Holistik Integratif Dinilai Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak

14 Juli 2026
Nyeri Punggung Bawah Bisa Dicegah, Jangan Hanya Andalkan Istirahat

Nyeri Punggung Bawah Bisa Dicegah, Jangan Hanya Andalkan Istirahat

14 Juli 2026
Pemerintah Evaluasi MBG, Dugaan Penyimpangan Masuk Audit Internal

KPK Didesak Awasi Penanganan Dugaan Korupsi MBG Lewat Supervisi

14 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development