triggernetmedia.com – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyatakan, Kabupaten Landak merupakan satu-satunya daerah di Kalimantan Barat yang dapat melakukan perekaman dan cetak E-KTP di Kecamatan, dan mendapat ijin langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Karolin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Landak harus meminta ijin kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pelayanan administrasi kependudukan bisa di Kecamatan.
“Hal ini saya lakukan agar masyarakat dalam mengurus KTP, KK, Akta termasuk KIA dan dokumen adminduk lainnya tidak perlu datang ke Kantor Dukacapil Kabupaten lagi, cukup datang di Kantor Camat saja. Artinya masyarakat semakin dekat jarak tempuhnya dengan tempat pelayanan, waktu, biaya transportasi juga semakin irit, dan yang terpenting pelayanan adminduk ini gratis,” ungkapnya pada peluncuran pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan, bertempat di Kantor Camat Air Besar, Kamis (10/2/2022).
Di Kecamatan Air Besar ini, sebut Karolin, kurang lebih dari 4 tahun yang lalu tidak bisa melaksanakan perekaman E-KTP dan adminduk lainnya, dikarenakan alat perekaman yang sudah rusak, sehingga tahun anggaran 2021 dilakukan pengadaan untuk peralatannya.
“Dulu di kecamatan hanya bisa melakukan perekaman E-KTP saja dan tidak bisa dicetak, bahkan ada yang sama sekali tidak bisa melakukan perekaman karena alatnya rusak. Dengan keseriusan saya sebagai bupati dalam upaya memberikan pelayanan yang terjangkau masyarakat, maka kita anggarakan pengadaan peralatan adminduk ini, dengan harapan dapat memberikan pelayanan publik yang semakin lebih baik untuk masyarakat,” ujar Karolin.
Bupati Karolin menambahkan, merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring bertujuan memberikan cara pelayanan yang lebih mudah, murah dan cepat kepada masyarakat dan pelayanan administrasi kependudukan secara daring terintegritas yang dipusatkan di kecamatan.
“Ini bertujuan memperpendek rentang pelayanan, seiring masih mewabahnya Pandemi COVID-19 di Dunia, Indonesia termasuk di Kabupaten Landak.,” katanya.
Peluncuran pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Camat Air Besar ini turut dihadiri Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Landak, Camat Air Besar, Danramil Air Besar dan Kapolsek Air Besar beserta undangan.











