Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Dijerat UU ITE, Ferdinand Hutahaean Terancam Dipenjara 10 Tahun

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
11 Januari 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Bekas politisi Partai Demokrat yang kini aktif di media sosial Ferdinand Hutahaean resmi ditahan polisi. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Polri pada Senin (10/1/2022) malam.

Ferdinand jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan buntut cuitannya di Twitter soal “Allahmu Lemah”. Cuitannya lantas memantik reaksi publik hingga berujung laporan polisi.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satu alasan polisi memutuskan menahan Ferdinand Hutahaean adalah karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Di mana ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ucap Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melansir suara.com, Senin (10/1/2022).

Ferdinand Menolak Diperiksa

Ramdhan juga mengungkapkan, Ferdinand awalnya sempat menolak untuk diperiksa penyidik kepolisian usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Alasan kesehatan menjadi dalih Ferdinand enggan diperiksa polisi.

Yang bersangkutan tadi sempat menolak saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dengan alasan kesehatan. Tapi ketika penahanan beliau menandatangani,” kata Ramadhan.

Selain ancaman hukuman di atas lima tahun, alasan polisi menahan Ferdinand adalah khawatir yang bersangkutan akan mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.

Maka itu, sejak diperiksa sebagai tersangka, Ferdinand langsung digelandang dan resmi ditahan.

Apa Kata Ferdinand?

Ferdinand sebelumnya berharap kasus ujaran Allahmu Lemah yang menjeratnya bisa diselesaikan baik-baik. Sebab dia mengklaim pernyataannya itu diutarakan untuk dirinya sendiri tak bermaksud menyerang pihak atau kelompok manapun.

Hal itu disampaikan Ferdinand saat ditanya kesiapan dirinya jika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri. Dia mengatakan dalam agenda pemeriksaan hari ini akan menjelaskan maksud pernyataannya itu dia berharap kasusnya dalam diselesaikan secara baik-baik.

“Harapan kita semua tentu masalah ini selesai dengan baik-baik,” kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) pagi tadi.

Dalam kesempatan itu, Ferdinand juga mengklaim telah membawa barang bukti berupa riwayat penyakit yang dideritanya. Dia berdalih riwayat penyakitnya itu menjadi latar belakang kenapa dirinya bisa melontarkan pernyataan Allahmu Lemah.

“Saya mmbawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang ini lah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit. Sehingga timbul lah percakapan antara pikiran dengan hati,” katanya.

Lebih lanjut, mantan politisi Partai Demokrat itu juga mengklaim bahwa pernyataan “Allahmu Lemah” semata-mata diutarakannya untuk dirinya sendiri. Dia lagi-lagi berdalih tak ada maksud untuk menyerang kelompok atau pihak manapun.

“Jadi cuitan saya itu adalah untuk diri saya sndiri. Jadi tidak untuk menyerang pihak manapun. Tapi itu adalah percakapan antara hati saya dengan pikiran saya,” katanya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # cuitan ferdinand# Cuitan Ferdinand Hutahaean# ferdinand# Ferdinand Hutahaean tersangka# kasus ferdinand hutahaeanFerdinand Hutahaean
Previous Post

Dua Alasan Kuat Polisi Tahan Ferdinand Hutahaean

Next Post

Menkes Budi: Transmisi Omicron Tinggi, Tapi yang Dirawat Sedikit

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Menkes Budi: Transmisi Omicron Tinggi, Tapi yang Dirawat Sedikit

Menkes Budi: Transmisi Omicron Tinggi, Tapi yang Dirawat Sedikit

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kemkomdigi Temukan Modus Akali Registrasi SIM Biometrik, Penjual Gunakan Wajah Sendiri

Kemkomdigi Temukan Modus Akali Registrasi SIM Biometrik, Penjual Gunakan Wajah Sendiri

21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia

DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia

21 Juli 2026
KPK Telusuri Dugaan Pemberian Amplop Dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan

KPK Telusuri Dugaan Pemberian Amplop Dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan

21 Juli 2026
Duduk Sejajar Menteri, Posisi Gibran Picu Beragam Tafsir Politik

Duduk Sejajar Menteri, Posisi Gibran Picu Beragam Tafsir Politik

21 Juli 2026

Recent News

Kemkomdigi Temukan Modus Akali Registrasi SIM Biometrik, Penjual Gunakan Wajah Sendiri

Kemkomdigi Temukan Modus Akali Registrasi SIM Biometrik, Penjual Gunakan Wajah Sendiri

21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia

DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia

21 Juli 2026
KPK Telusuri Dugaan Pemberian Amplop Dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan

KPK Telusuri Dugaan Pemberian Amplop Dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan

21 Juli 2026
Duduk Sejajar Menteri, Posisi Gibran Picu Beragam Tafsir Politik

Duduk Sejajar Menteri, Posisi Gibran Picu Beragam Tafsir Politik

21 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development