triggernetmedia.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan menghadiri peresmian simbolis program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Kredit Usaha Mikro Peduli (KUM Peduli) di Hotel Mercure Pontianak, Senin (19/10/2026).
Program bertema “Sinergi Penguatan Ekonomi Lokal Kalimantan Barat melalui Pemberdayaan UMKM dan Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif” tersebut dibuka oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman.
Dalam sambutannya, Krisantus menyampaikan bahwa KUM Peduli merupakan salah satu upaya untuk memperluas akses pembiayaan yang terjangkau bagi pelaku usaha mikro sekaligus meningkatkan inklusi keuangan dan memperkuat ekonomi kerakyatan di Kalimantan Barat.
Menurutnya, usaha mikro memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Namun, keterbatasan akses terhadap pembiayaan dengan bunga terjangkau masih menjadi tantangan bagi sebagian pelaku usaha. Kondisi tersebut dapat mendorong mereka mencari pinjaman dari rentenir dengan beban biaya yang memberatkan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan pelaku usaha jasa keuangan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menginisiasi program KUM Peduli. Pelaksanaannya dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat atau Bank Kalbar.
Program tersebut merupakan bagian dari skema Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), yang menjadi salah satu program tematik nasional TPAKD untuk membantu masyarakat memperoleh pembiayaan formal dengan persyaratan yang sesuai kemampuan usaha.
Sebagai dasar pelaksanaan program, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Bank Kalbar, dan Jamkrida Kalbar telah menandatangani nota kesepahaman mengenai subsidi bunga skema KUM Peduli pola CSR untuk jangka waktu tiga tahun.
Melalui skema tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menanggung 50 persen bunga kredit dan 50 persen biaya penjaminan atau Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Bank Kalbar bertanggung jawab menyalurkan pembiayaan sekaligus menilai kelayakan usaha, sedangkan Jamkrida Kalbar berperan memberikan penjaminan kredit.
“Seluruh kerja sama ini dilandasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, agar beban pengusaha mikro berkurang secara nyata,” ujar Krisantus.
Ia meminta Bank Kalbar, Jamkrida Kalbar, TPAKD, dan seluruh mitra perbankan memastikan penyaluran pembiayaan berjalan tepat sasaran, cepat, dan akuntabel. Penyaluran kredit juga harus tetap mempertimbangkan kelayakan usaha serta kemampuan penerima dalam mengembalikan pinjaman.
Selain peluncuran KUM Peduli, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama dan pengenalan Program Pengembangan Ekonomi Daerah Kawasan Wisata Terpadu Kota Singkawang.
Program ini diharapkan dapat memperkuat pengembangan UMKM yang berkaitan dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, sehingga mampu meningkatkan daya saing usaha sekaligus memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Krisantus mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dalam membangun perekonomian Kalimantan Barat yang tangguh dan inklusif. Ia juga meminta para pelaku UMKM memanfaatkan fasilitas pembiayaan tersebut secara produktif untuk mengembangkan usaha.
“Mari kita bersinergi untuk memperkuat ekonomi lokal Kalimantan Barat yang tangguh dan inklusif. Kepada para pelaku UMKM, manfaatkan bantuan modal usaha ini dengan sebaik-baiknya untuk mengembangkan usaha dan menggerakkan perekonomian daerah,” katanya.
Sementara itu, Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman mengatakan akses pembiayaan bagi UMKM terus meningkat dalam delapan tahun terakhir. Saat ini, nilai pembiayaan untuk sektor tersebut disebut telah mencapai sekitar Rp1.500 triliun.
Meski demikian, Maman menegaskan bahwa peningkatan plafon pembiayaan harus diimbangi dengan penilaian terhadap kualitas usaha dan kemampuan pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
“Menaikkan plafon pembiayaan tidak mudah. Ada dua faktor yang harus dipertimbangkan, yaitu kualitas usaha dan kemampuan pelaku UMKM itu sendiri,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa penyaluran pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan pengembalian berisiko menimbulkan kredit bermasalah. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh lembaga keuangan, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi sosial dan kehidupan keluarga pelaku usaha.
Karena itu, Kementerian UMKM bersama OJK, perbankan, dan pemerintah daerah terus mendorong penguatan kemitraan serta peningkatan kapasitas pelaku UMKM, termasuk melalui pemanfaatan dana CSR.
Menurut Maman, dukungan tersebut perlu diarahkan agar pelaku UMKM tidak hanya memperoleh akses permodalan, tetapi juga memiliki kemampuan mengelola usaha secara berkelanjutan dan memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman. Dengan demikian, pembiayaan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pelaku usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.










