Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Revisi UU ITE Harus Hapus Pasar Multitafsir

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
25 November 2021
in Headline, IT, Nasional, News, Parlementaria, Sorotan, Sospolhukam, Technology
0
Revisi UU ITE Harus Hapus Pasar Multitafsir

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. [Antara]

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani berharap revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diusulkan pemerintah dapat menghapus pasal-pasal berpotensi multitafsir.

Menurut dia, pasal-pasal multitafsir harus jadi perhatian agar tidak ada masyarakat yang tercederai oleh UU ITE.

“Selama ini cukup banyak masyarakat tercederai dengan penerapan ketentuan pasal UU ITE, harus dipastikan tidak akan terjadi lagi, masukan publik perlu didengar dengan optimal,” kata Christina saat audiensi dengan Amnesty Internasional Indonesia secara virtual di Jakarta, melansir suara.com, Rabu.

Dalam audiensi itu, Christina sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya, menyampaikan ia yakin revisi UU ITE merupakan upaya pemerintah menjawab berbagai keresahan masyarakat.

DPR RI, terkait itu, memiliki keinginan yang sama agar revisi UU ITE nantinya dapat menjawab berbagai persoalan yang dialami oleh publik.

Dalam pertemuan dengan Amnesty Internasional Indonesia, Christina Aryani mencatat beberapa masukan dari masyarakat soal revisi UU ITE.

“Dari audiensi ini, kami mendapat tambahan masukan apa yang berkembang di masyarakat, apa harapan untuk menjawab kekhawatiran yang ada. Ini akan menjadi catatan kami dalam pembahasan revisi UU ITE,” terang Christina.

Christina memahami publik resah karena ada pasal-pasal karet yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang sebenarnya dijamin oleh konstitusi UUD 1945.

“Muncul pertanyaan apakah revisi ini akan membungkam suara-suara kritis atau tidak, apakah revisi akan menjamin kebebasan berekspresi. Ini semua jadi perhatian publik yang menjadi catatan bagi kami di DPR RI,” sebut dia.

DPR RI, Christina lanjut menyampaikan, berharap upaya merevisi UU ITE, yang diusulkan pemerintah, dapat menghasilkan regulasi yang tidak represif.

“Itu kami sepakat supaya tidak ada masalah multitafsir lagi. Ketentuan pidana itu harus jelas sehingga tidak ditafsirkan macam-macam,” kata dia.

Oleh karena itu, ia berpandangan pemerintah dan DPR RI perlu membuka ruang yang optimal bagi publik selama pembahasan revisi UU ITE berlangsung.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Christina Aryani# pasal multitafsirrevisi uu ite
Previous Post

Himagrotek Edukasi Warga Lingga Kembangkan Budidaya Media Tanam Kompos

Next Post

Kondisi Ekonomi, Jokowi: Ketidakpastian Itu Selalu Mengintip, Hati-hati!

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Kondisi Ekonomi, Jokowi: Ketidakpastian Itu Selalu Mengintip, Hati-hati!

Kondisi Ekonomi, Jokowi: Ketidakpastian Itu Selalu Mengintip, Hati-hati!

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 116 FIFA, Catat Posisi Terbaik dalam 20 Tahun

Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 116 FIFA, Catat Posisi Terbaik dalam 20 Tahun

10 Oktober 2026
nam Rider Indonesia Bidik Hasil Maksimal di Moto4 Asia Cup 2026 Mandalika

nam Rider Indonesia Bidik Hasil Maksimal di Moto4 Asia Cup 2026 Mandalika

10 Oktober 2026
491 Daerah di Indonesia Belum Mampu Tutup Belanja Pegawai dari PAD

491 Daerah di Indonesia Belum Mampu Tutup Belanja Pegawai dari PAD

10 Oktober 2026
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN Jadi Rp 229 Triliun

Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN Jadi Rp 229 Triliun

10 Oktober 2026

Recent News

Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 116 FIFA, Catat Posisi Terbaik dalam 20 Tahun

Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 116 FIFA, Catat Posisi Terbaik dalam 20 Tahun

10 Oktober 2026
nam Rider Indonesia Bidik Hasil Maksimal di Moto4 Asia Cup 2026 Mandalika

nam Rider Indonesia Bidik Hasil Maksimal di Moto4 Asia Cup 2026 Mandalika

10 Oktober 2026
491 Daerah di Indonesia Belum Mampu Tutup Belanja Pegawai dari PAD

491 Daerah di Indonesia Belum Mampu Tutup Belanja Pegawai dari PAD

10 Oktober 2026
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN Jadi Rp 229 Triliun

Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN Jadi Rp 229 Triliun

10 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development