triggernetmedia.com – Sebanyak 491 dari 546 pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia memiliki belanja pegawai yang lebih besar dibandingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jumlah tersebut mencapai 89,93 persen dari total pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan data realisasi APBD hingga Agustus 2026 yang dipublikasikan Kementerian Keuangan.
Temuan NEXT Indonesia Center ini menunjukkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah masih memiliki keterbatasan dalam membiayai kebutuhan pegawai hanya dari pendapatan yang dihimpun secara mandiri. Kondisi tersebut menjadi perhatian di tengah pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, mengatakan pengurangan transfer pusat tidak serta-merta mengurangi kebutuhan belanja pemerintah daerah. Pembayaran gaji pegawai dan penyelenggaraan pelayanan dasar tetap harus berjalan, meskipun kemampuan pendapatan daerah berbeda-beda.
“Kebutuhan belanja daerah tidak ikut mengecil ketika transfer dari pemerintah pusat berkurang. Gaji pegawai dan pelayanan dasar tetap harus dibayar. Karena itu, yang perlu kita lihat bukan hanya besar-kecilnya angka transfer, tetapi juga seberapa kuat daerah menopang dirinya sendiri,” kata Herry di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun NEXT Indonesia Center, hanya 55 dari 546 pemerintah daerah kabupaten/kota yang memiliki PAD cukup untuk menutupi belanja pegawai. Sementara itu, 491 daerah lainnya mencatat kebutuhan belanja pegawai yang melampaui pendapatan asli daerahnya.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak berarti pemerintah daerah tidak mampu membayar gaji pegawai. Herry menjelaskan, pembiayaan belanja pegawai tetap dapat dilakukan melalui sumber pendapatan lain dalam APBD, termasuk dana transfer dari pemerintah pusat.
“PAD yang lebih kecil dari belanja pegawai tidak berarti gaji belum dibayar. Daerah memakai sumber lain dalam APBD, termasuk transfer pusat. Tetapi ini menunjukkan seberapa besar fondasi keuangan daerah bertumpu pada kiriman dari pusat,” ujarnya.
Ketergantungan terhadap transfer pusat juga menunjukkan adanya perbedaan kapasitas fiskal antardaerah. Daerah dengan PAD yang relatif besar memiliki ruang pembiayaan lebih luas, sedangkan daerah dengan pendapatan terbatas perlu mengandalkan sumber penerimaan lain untuk memenuhi kebutuhan belanja rutin.
Perbedaan tersebut terlihat dari persebaran wilayah. Di tingkat provinsi, lebih dari separuh pemerintah daerah memiliki PAD yang cukup untuk menutupi belanja pegawai. Seluruh provinsi di Jawa, Bali, dan Kalimantan termasuk dalam kelompok tersebut.
Namun, gambaran di tingkat kabupaten/kota menunjukkan kondisi berbeda. Di Kalimantan, hanya satu pemerintah daerah kabupaten/kota yang memiliki PAD cukup untuk membiayai belanja pegawai. Sementara itu, seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di Papua belum memiliki PAD yang mencukupi untuk menutup kebutuhan tersebut.
Temuan ini menyoroti pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah, terutama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengelola belanja secara lebih efektif. Di tengah penyesuaian transfer dari pemerintah pusat, kemampuan daerah mengoptimalkan sumber pendapatan sendiri menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kesinambungan anggaran dan kualitas pelayanan publik.










