triggernetmedia.com – Dua orang pria terlibat tindak pidana pengeroyokan terhadap korbannya TRP (17) pada Minggu (14/11/3021) di sebuah kafe di kawasan Jalan Reformasi, Pontianak Tenggara kini tengah berurusan dengan Polisi.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, melalui Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, mengungkap, pihaknya telah mengamankan (NWD) alias N (26) warga Jalan Dusun Simpang Pasir Kelurahan Sidas Kecamatan Temila, dan (KD) alias D (19) warga Dusun Bayang Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak/ Jalan Kom. Yos. Sudarso Gang Pisang Kecamatan Pontianak Barat.
“Kedua tersangka sudah diamankan. Laporan Polisi kami terima tertanggal 14 Nopember 2021 dari orang tua korban. Menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan diduga pelaku,” ungkapnya.
“Sebelumnya, sambung AKP. Indra Asrianto, pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 10.00 Wib Personel Jatanras mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pengeroyokan berada di salah satu cafe di jalan Reformasi Kelurahan Benua Darat Kecamatan Pontianak Tenggara.
“Kemudian kami langsung mengamankan tersangka,” jelasnya.
“Setelah mengamankan NWD dan KD, kita lakukan intograsi singkat terhadap terduga pelaku, kedua pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Indra Asrianto.
Korban TRP (17) mengalami memar hingga luka memar bagian kepala dan terasa pusing tangan sebelah kanan terasa sakit akibat pengeroyokan kedua pelaku.
“Sudah kami lakukan visum untuk melengkapi berkas penyidikan”, jelas AKP. Indra Asrianto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 170 KUHP.



