banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Status Tersangka, Putri Nia Daniaty Resmi Ditahan Polisi

banner 120x600

triggernetmedia.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menahan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania. Olivia ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok rekruitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan Olivia berdasar atas pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.

“Penahanan maksimal segitu untuk tahap satu (20 hari). Ketentuan KUHP-nya memang segitu,” kata Tubagus kepada wartawan, Kamis (11/11/2021). Dinukil dari laman suara.com

Sejak pagi tadi Olivia telah menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia diperiksa untuk dengan status sebagai tersangka.

 

Dugaan Penulisan Rp9,7 Miliar

Pada 24 September 2021 lalu, Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan bermodus rekruitment CPNS.

Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto ketika itu menyebut ada 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia dan suaminya Raf. Total kerugian dari kasus penipuan ini disebutnya mencapai angka Rp9,7 miliar.

“Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai R9,7 miliar lebih,” kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Menurut Odie, Olivia dan suaminya awalnya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp25 hingga Rp156 juta. Namun, setelah uang ditransfer mereka tak kunjung memenuhi janjinya.

Beberapa korban sempat menemui Raf di kantornya untuk menagih. Raf lagi-lagi berjanji kepada korban untuk membayar ganti rugi meski tak kunjung dipenuhi.

“Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan,” ujar Odie.

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

Penyidik akhirnya memutuskan menetapkan Olivia sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Sementara (Olivia Nathania) masih tersangka tunggal,” jelas Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

 

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *