Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Peneliti ICW Sebut Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor Hanya Jargon Politik

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
5 November 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Peneliti ICW Sebut Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor Hanya Jargon Politik

Ilustrasi hukuman mati.

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Wacana penerapan hukuman mati oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bukanlah opsi solutif dan efektif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. Bahkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyebut apa yang disampaikan Burhanuddin hanyalah sebuah jargon politik untuk mempertahankan eksistensinya.

Kurnia beralasan, hal ini disebabkan penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung belum optimal dan berkualitas.

“Entah itu presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum (misalnya, Ketua KPK atau Jaksa Agung), pengguliran wacana hukuman mati hanya jargon politik,” ujar Kurnia kepada wartawan ditulis Jumat (5/11/2021).

Apalagi, lanjut Kurnia, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung masih memperlihatkan kepada masyarakat keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi.

“Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi,” lanjutnya.

Dari permasalahan tersebut, ICW pun mempertanyakan apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia.

Pun mempertanyakan apakah kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor.

Ia pun mengatakan bahwa faktanya hal itu belum terjadi dan masih banyak yang harus diperbaiki.

“Khusus untuk Kejaksaan Agung, masyarakat tentu masih ingat bagaimana buruknya kualitas penegakan hukum di Korps Adhayksa ketika menangani perkara yang melibatkan oknum internalnya, misalnya, Pinangki Sirna Malasari,” katanya.

Hal ini dibuktikan saat Kejaksaan Agung menuntut Pinangki dengan hukuman yang sangat rendah. Menurutnya, masyarakat dapat mengukur bahwa Jaksa Agung saat ini tidak memiliki komitmen untuk memberantas korupsi.

“Belum lagi jika berbicara tentang lembaga kekuasaan kehakiman. Fenomena diskon untuk hukuman bagi para koruptor masih sering terjadi,” kata dia.

Kurnia mengatakan, bahwa dalam catatan ICW hukuman penjara masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020. Sedangkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas.

“Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp 19 triliun,” lanjut Kurnia.

Persoalan wacana hukuman mati ini pun dikritisi Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo. Ia mengatakan jika pidana mati dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih berlaku (asas legalitas) dengan syarat dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

“Jika melihat dari Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU P Tipikor, Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Rizky.

Rizky menyebut bahwa hukuman mati bisa dilakukan pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Menurutnya, tidak semua tindak pidana kasus korupsi dapat didakwakan dengan Pasal 2 ayat (2) UU P Tipikor.

Adapun syarat keadaan tertentu dalam pasal tersebut, lanjutnya, harus diteliti hubungan hukumnya/hubungan sebab akibatnya sehingga dapat dituangkan dalam surat dakwaan JPU dalam perkara a quo secara jelas, cermat dan lengkap.

“Jadi, kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melakukan penuntutan harus dilakukan sesuai prosedur hukum disertai bukti yang cukup (due process of law),” katanya.

Ia mengatakan bahwa tugas dan fungsi Jaksa untuk melakukan penegakan hukum secara tepat menjadi hal yang dinantikan masyarakat, khususnya dalam pengembalian kerugian keuangan negara, dan wajib dilakukan secara independent.

Terkait dengan eksekusi, menurutnya baru bisa dilakukan jika putusan suatu perkara telah berkekuatan hukum tetap (tidak ada upaya hukum dari pihak lawan baik di Pengadilan Tinggi, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali).

Rizky mengatakan bahwa Jaksa Agung, Jampidsus tentu memiliki komitmen dalam penegakan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri, baik untuk melindungi korban, menuntut terdakwa, dan berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Terkait dengan hukuman mati terhadap dua kasus tersebut, menurutnya sangat bergantung dengan kajian oleh tim Kejaksaan.

“Walaupun pidana mati masuk ke dalam dakwaan dengan model dakwaan tertentu (tunggal, alternatif, kumulatif, subsidiair, kombinasi) suatu perkara, namun Majelis Hakim pemeriksa perkara yang akan menjatuhkan vonis, apakah memang pantas divonis dengan pidana mati atau tidak,” ujarnya.

Sementara Pengamat Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyebut bahwa hukuman mati selama ini belum terbukti memberikan efek jera bagi para koruptor.

Menurutnya, seharusnya dalam penegakan hukum kasus korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian dan lebih baik hukuman seumur hidup.

“Keterkaitan hukuman mati dan efek jera memang belum bisa dibuktikan. Seharusnya memang dalam korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian daripada hukuman mati. Hukuman seumur hidup atau 20 tahun juga cukup,” kata Akbar kepada wartawan.

Ia menyebut bahawa pada proses peradilan pidana memang merupakan bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Oleh karena itu, penyitaan dan penahanan itu juga diperbolehkan. Jika keberatan sudah disediakan mekanisme praperadilan atau mekanisme keberatan sebagai pihak ketiga,” kata dia.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Hukuman MatiKoruptor
Previous Post

Fit And Proper Test Calon Panglima TNI Bakal Digelar Terbuka, Kecuali Hal Strategis

Next Post

Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik Di Kasus Bupati Probolinggo

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik Di Kasus Bupati Probolinggo

Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik Di Kasus Bupati Probolinggo

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
HUT ke-7 IJTI Kalbar Jadi Momentum Perkuat Peran Jurnalis di Tengah Bencana

HUT ke-7 IJTI Kalbar Jadi Momentum Perkuat Peran Jurnalis di Tengah Bencana

9 September 2026
Pemkot Pontianak Kejar Target 55,80 Persen Kepesertaan Jamsostek

Pemkot Pontianak Kejar Target 55,80 Persen Kepesertaan Jamsostek

9 September 2026
Catatan Fraksi DPRD Jadi Bahan Penyempurnaan Perubahan APBD Pontianak 2026

Catatan Fraksi DPRD Jadi Bahan Penyempurnaan Perubahan APBD Pontianak 2026

9 September 2026
Menko Bidang Pangan Zulhas Akui Pelaksanaan MBG Masih Bermasalah, Pemerintah Siapkan Pembenahan

Menko Bidang Pangan Zulhas Akui Pelaksanaan MBG Masih Bermasalah, Pemerintah Siapkan Pembenahan

9 September 2026

Recent News

HUT ke-7 IJTI Kalbar Jadi Momentum Perkuat Peran Jurnalis di Tengah Bencana

HUT ke-7 IJTI Kalbar Jadi Momentum Perkuat Peran Jurnalis di Tengah Bencana

9 September 2026
Pemkot Pontianak Kejar Target 55,80 Persen Kepesertaan Jamsostek

Pemkot Pontianak Kejar Target 55,80 Persen Kepesertaan Jamsostek

9 September 2026
Catatan Fraksi DPRD Jadi Bahan Penyempurnaan Perubahan APBD Pontianak 2026

Catatan Fraksi DPRD Jadi Bahan Penyempurnaan Perubahan APBD Pontianak 2026

9 September 2026
Menko Bidang Pangan Zulhas Akui Pelaksanaan MBG Masih Bermasalah, Pemerintah Siapkan Pembenahan

Menko Bidang Pangan Zulhas Akui Pelaksanaan MBG Masih Bermasalah, Pemerintah Siapkan Pembenahan

9 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development