triggernetmedia.com – Tim tangkap buron (TABUR) Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang terpidana buron berinisial (YD) di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Rabu (3/11/2021). Kekinian, YD yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dititipkan ke kantor Kejaksaan Negeri Batam.
“Terpidana YD ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice dan packing list sabagai syarat untuk melakukan ekspor barang dengan menggunakan kop surat dan stempel palsu Perusahaan CV, Alam Indah Lestari,” ungkat Kajati Kalbar Masyhudi dalam Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada Kamis (4/11/2021).
“Di dalam PEB, Invoice dan packing list tersebut, YD menyebutkan barang yang diekspor adalah coconut producst, atau bukan rotan asalan,” sambung Masyhudi.
Kajati Kalbar Masyhudi menegaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 1857 K/Pid .Sus/2016 tanggal 6 Oktober 2016 Junto putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 27/Pid.Sus /2016/PT.PTK tanggal 8 Desember 2015 terdakwa YD saat itu dinyatakan terbukti dan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan pemberitahuan dokumen pelengkap pabean yang palsu.
“Sebagaimana ketentuan pasal 103 huruf A undang-undang Republik Indonesia No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagai mana diubah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 12 tahun 2006 tentang perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Jadi DPO berinisial YD ini kasusnya sudah divonis majelis hakim di persidangan dan hukumannya penjara selama tiga tahun dan denda seratus juta rupiah pidana pengganti 6 bulan kurungan,” jelas Masyhudi.
Pewarta : Thomas
Editor : Ariz



